25 Peserta Pesta Seks Gay Siwalan Party di Surabaya Mulai Disidang

CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2026 20:59 WIB
Sebanyak 25 orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terlibat salam pesta seks gay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebanyak 25 orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terlibat salam pesta seks gay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebanyak 25 orang dari total 34 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terlibat salam pesta seks gay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2).

Sebanyak 25 terdakwa yang merupakan peserta pesta seks gay bertajuk Siwalan Party itu hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Sari 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dilakukan dengan tertutup. Sedangkan sembilan lainnya diproses dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dalam persidangan membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c," kata JPU Dedi.

Menanggapi dakwaan tersebut, salah satu kuasa hukum terdakwa Junior Aritonang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

"Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa," kata Junior.

"Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya," imbuhnya.

Junior menambahkan, tim penasihat hukum lebih memilih fokus ke pokok perkara dan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di proses persidangan.

"Kami akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya," jelasnya.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula saat puluhan pria tanpa busana digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pesta seks sesama jenis di yang dilakukan secara tertutup di salah satu kamar hotel tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu 18 Oktober 2025 malam. Setelah petugas menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lantai tertentu hotel tersebut.

Polisi kemudian membawa seluruh pria tersebut ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan beberapa perangkat elektronik juga turut diamankan dari lokasi kejadian.

Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pesta seks sejenis atau gay. 34 orang itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pendana, admin, admin pembantu, hingga peserta.

Atas perbuatannya, tersangka yang memiliki peran sebagai pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]