Kemenag Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2026 20:43 WIB
Aksi guru madrasah menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630 ribu guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630 ribu yang kita usulkan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno saat audiensi dengan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/2)

Amien mengatakan usulan itu kini tengah berproses sesuai kewenangan kementerian terkait.

"Tentu semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait," katanya.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan dengan usul itu, maka guru madrasah swasta tidak perlu mengikuti seleksi menjadi PPPK.

Ia meminta koordinasi dilakukan antara Kemenag, Kemenpan RB, dan Kemenkeu.

"Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi," kata Marwan.

Dalam audiensi itu, Ketua Umum PGM Yaya Ropandi mengatakan saat ini, yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di madrasah negeri.

"Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa Bapak, Ibu, karena aturannya tidak ada," kata Yaya.

"Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima," imbuh dia.

Yaya meminta adanya keputusan agar guru-guru di madrasah swasta juga bisa ikut seleksi.

"Padahal seleksi itu belum tentu keterima. Ini tidak bisa kami, apalagi jadi itu. Ini jeritan hati kami terutama dari daerah. Belum tentu kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut PPPK atau ASN," katanya.

Pada hari ini ratusan guru madrasah swasta dari berbagai daerah melakukan demonstrasi di depan DPR. Salah satu tuntutan mereka adalah menuntut proses seleksi PPPK bagi guru madrasah swasta.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK