Eks Kapolres Bima Kota Sempat Minta Alphard ke Malaungi
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut sempat meminta mobil Alphard usai aksi menerima setoran dari bandar diketahui warga.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan peristiwa itu terjadi setelah Didik menerima jatah setoran sebesar Rp1,8 miliar dari sosok bandar 'B'.
Akan tetapi, Zulkarnain mengatakan aksi setoran yang dibayar setiap bulan sebesar Rp400 juta itu kemudian mulai terendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan.
Setelahnya, Didik langsung menugaskan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi untuk mengatasi hal tersebut. Ia juga mengancam akan mencopot Malaungi jika hal tersebut tak diatasi.
"Ramai jadi bahan pembicaraan di masyarakat, wartawan dan LSM. Kapolres perintahkan ke kasat 'kamu bereskan itu'," ujar Zulkarnain, Sabtu (21/2).
Malaungi kemudian menghubungi bandar B dan meminta bantuan dana untuk 'membereskan' masalah itu. Hanya saja, kata dia, sosok bandar B itu tidak bisa menyanggupi permintaan Malaungi.
Setelah menerima laporan dari Malaungi, Didik kemudian memberikan hukuman. Didik meminta Malaungi untuk memberinya mobil Toyota Alphard.
"Kemudian, 'Kamu saya hukum, siapkan Alphard sebagai hukumannya', begitu [ucapan Didik] ke Kasat," tiru Zulkarnain.
Setelahnya, kata dia, Malaungi kembali mencari sosok bandar lain dan bertemu dengan jaringan Koh Erwin (KE). Zulkarnain mengatakan kepada Malaungi bandar KE menyanggupi pemberian dana sebesar Rp1 miliar.
"Dia [Malaungi] mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Koh Erwin baru sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," jelasnya.
Zulkarnain menambahkan seluruh uang itu diserahkan Malaungi secara bertahap dalam tiga kali transaksi. la merincikan penyerahannya uang Rp1,4 miliar disamarkan dalam koper, sedangkan uang Rp450 juta dibungkus lewat paperbag dan Rp1 miliar memakai kardus bir.
Lebih lanjut, Zulkarnain saat ini mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diterima jaringan ini.
"Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD [bandar] yang akan dilaporkan 'KE', 'AS' dan 'S," tuturnya.
(har)