Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polisi Divonis 5 Bulan, Langsung Bebas

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 14:09 WIB
Majelis Hakim PN Sleman menjatuhkan hukuman 5 bulan 3 hari penjara kepada mahasiswa UNY, Perdana Arie, atas pembakaran tenda Polda DIY saat demo Agustus 2025. (CNN Indonesia/Tunggul Damarjati)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman pidana 5 bulan 3 hari penjara kepada Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang didakwa membakar tenda di markas Polda DIY saat gelombang unjuk rasa Agustus 2025 lalu.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa membacakan putusannya, Senin (23/2).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," sambungnya.

Masa hukuman Perdana Arie telah terpenuhi karena telah menjalani masa penangkapan dan penahanan sejak September 2025 lalu. Oleh karenanya, ia langsung dibebaskan. Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 1 tahun pidana penjara.

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Antara lain, pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara; serta perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset kepolisian.

Sementara hal yang meringankan, yakni motif perbuatan terdakwa sebagai bentuk protes dan memperjuangkan keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

"Walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan ekses terbakarnya tenda polisi, namun karena kerugian atas ekses terbakarnya tenda tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan," kata Ari.

Selain itu, peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan. Berdasarkan fakta persidangan, Perdana Arie hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur dan dilandaskan pada keterangan ahli kimia, yang menyatakan tenda mengandung bahan pelapis anti-UV.

"Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut. Sehingga hukuman yang dikenakan kepada terdakwa harus sebanding atau profesional pula dengan peran terdakwa tersebut," papar Ari.

Ari juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa sebagai aktivis kampus yang sering melakukan kegiatan ilmiah kemahasiswaan, seminar kemahasiswaan, dan lain-lain, sering terlibat aktif dalam tindakan advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negara ini. Terdakwa juga berperilaku baik selama rangkaian persidangan dan punya potensi menjadi pribadi lebih positif. Ia juga tak pernah terlibat aksi anarkis sebelumnya.

Atas putusan ini, Perdana Arie melalui tim penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim ini disambut riuh pendukung Perdana Arie yang memenuhi ruangan sidang. Turut hadir di antaranya adalah Ketua PP Muhammadiyah dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Perdana Arie.

Busyro menuturkan, putusan hakim masih memiliki nilai keadilan dengan berbagai pertimbangan meringankannya. Kendati, ia berpendapat jika Perdana Arie idealnya diputus tidak bersalah.

"Karena latar belakang perkara ini itu latar belakang politik, berupa demonstrasi 25 Agustus tahun lalu. Dengan mempertimbangkan Affan Kurniawan yang meninggalnya secara tragis banget oleh aparat keamanan lewat kendaraan Brimob tadi. Peristiwa ini peristiwa politik. Dan sampai sekarang peristiwa politik itu jangan harap di Indonesia kalau kultur politik ini masih seperti ini, masih banyak sisi gelapnya," katanya.

(kum/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK