Jakarta, CNN Indonesia --
Proses pencalonan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR menuai kontroversi. Pencalonan Adies itu mendapatkan penolakan dari berbagai pihak lantaran dinilai bermasalah sejak awal. Kini, DPR berseteru dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Kisruh ini bermula bersamaan dengan akan pensiunnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026. DPR pun mengusulkan pengganti Arief. Pada Agustus 2025 lalu, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief.
Samsul disetujui dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Kamis (21/8). Sehari sebelumnya ia telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Saat itu, Samsul jadi satu-satunya calon usulan DPR pengganti Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses kilat, geser Inosentius
Hal mengejutkan pun terjadi pada Januari 2026, DPR berbalik badan dari mengusulkan Samsul, kini parlemen mencalonkan Adies Kadir menjadi hakim pengganti Arief.
Sebelum ditetapkan jadi calon hakim konstitusi, Adies merupakan Wakil Ketua DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Nama dia menjadi sorotan pada gelombang demo DPR akhir Agustus 2025.
Adies dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik buntut pernyataannya soal tunjangan rumah DPR yang menjadi sorotan.
Namun, MKD DPR menyatakan Adies dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif. Akan tetapi, sejak aktif kembali, dia tak pernah muncul di depan publik maupun wawancara media. Ia juga disebut telah mengundurkan diri dari anggota Partai Golkar sebelum mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi.
Usulan Adies sebagai calon hakim MK disetujui delapan fraksi Komisi III DPR. Fit and proper test digelar secara singkat tanpa pendalaman oleh masing-masing anggota atau peserta rapat.
Rapat fit and proper test sekaligus pleno penetapan Adies terbilang kilat. Rapat itu berlangsung tak lebih dari 30 menit di Komisi III DPR.
"Kan kita sudah kenal beliau [Adies]," ujar anggota Komisi III DPR, Safaruddin usai rapat di DPR, Senin (26/1).
Tak lama berselang, DPR melalui rapat Paripurna pada Selasa (27/1) menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi.
Usai penetapan Adies, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan Adies memadai secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR.
Selain itu, Saan mengatakan pencalonan Adies juga telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Beberapa hari berselang, Adies pun membacakan sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2). Usai acara itu, Adies enggan mengomentari prosesnya yang dinilai menuai kontroversi.
Ia menyatakan perihal itu bisa ditanyakan ke DPR yang melakukan proses pencalonannya menjadi Hakim Konstitusi.
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silahkan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies.
Selain itu, ia juga menyatakan siap mundur dari panel hakim terhadap perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Adies juga menyampaikan ada aturan di MK yang mengatur bahwa hakim terkait akan mundur jika ada potensi konflik kepentingan.
Lanjut ke halaman berikutnya...
Dilaporkan ke MKMK soal kode etik
Hanya sehari berselang setelah membacakan sumpah, Adies dilaporkan ke Mahkamah Kehormtan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
CALS menyatakan proses seleksi Adies menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Salah satu anggota CALS, Yance Arizona menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.
Ia menyatakan salah satunya ialah proses Adies yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR jadi hakim konstitusi.
Selain itu, CALS berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.
Yance menyoroti salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.
"Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucap dia.
Seteru DPR dengan MKMK
DPR selaku lembaga pengusul Adies pun tak tinggal diam melihat posisi Adies yang terguncang.
Komisi III mengundang Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menghadiri rapat membahas persoalan ini pada Rabu (18/2) lalu. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tak mengungkap status laporan terhadap penerapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.
Mereka meminta Palguna membuka laporan tersebut. Namun, Palguna menolaknya. Ia menegaskan kerahasiaan substansi laporan tersebut merupakan bagian independensi MKMK. Ia dengan lantang menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.
Palguna menegaskan substansi laporan atas Adies merupakan rahasia antara pelapor dengan MKMK.
"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak," kata Palguna dalam rapat.
Setelahnya, DPR kembali pasang badan, lewat Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies tersebut.
Hasil rapat itu tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.
"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.
Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
MKMK tetap proses laporan atas Adies
Merespons itu, Palguna menyatakan MKMK memiliki rujukan sendiri dalam menjalani pekerjaannya.
"Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain," kata Palguna ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).
Ia menyampaikan MKMK tetap lanjut memproses laporan tersebut. Palguna pun menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.
"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.