Sengkarut Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi hingga Panas DPR Vs MKMK

mnf | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 13:09 WIB
Pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menuai kontroversi. Penolakan muncul dari berbagai pihak, kini DPR berseteru dengan MKMK.
Pemilihan singkat Adies Kadir jadi hakim MK tuai kontroversi. (Sekretariat Presiden)

Dilaporkan ke MKMK soal kode etik

Hanya sehari berselang setelah membacakan sumpah, Adies dilaporkan ke Mahkamah Kehormtan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

CALS menyatakan proses seleksi Adies menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Salah satu anggota CALS, Yance Arizona menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.

Ia menyatakan salah satunya ialah proses Adies yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR jadi hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, CALS berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.

Yance menyoroti salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.

"Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?" ucap dia.

Seteru DPR dengan MKMK

DPR selaku lembaga pengusul Adies pun tak tinggal diam melihat posisi Adies yang terguncang.

Komisi III mengundang Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menghadiri rapat membahas persoalan ini pada Rabu (18/2) lalu. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tak mengungkap status laporan terhadap penerapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.

Mereka meminta Palguna membuka laporan tersebut. Namun, Palguna menolaknya. Ia menegaskan kerahasiaan substansi laporan tersebut merupakan bagian independensi MKMK. Ia dengan lantang menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.

Palguna menegaskan substansi laporan atas Adies merupakan rahasia antara pelapor dengan MKMK.

"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak," kata Palguna dalam rapat.

Setelahnya, DPR kembali pasang badan, lewat Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies tersebut.

Hasil rapat itu tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna.

"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna penutupan masa sidang.

Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. UU itu membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

MKMK tetap proses laporan atas Adies

Merespons itu, Palguna menyatakan MKMK memiliki rujukan sendiri dalam menjalani pekerjaannya.

"Yang jelas, secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Karena kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain," kata Palguna ketika dikonfirmasi, Senin (23/2).

Ia menyampaikan MKMK tetap lanjut memproses laporan tersebut. Palguna pun menyebut MKMK akan menggelar rapat hasil pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari mendatang.

"Soal laporan itu, tanggal 25 Februari kami baru akan rapatkan hasil pemeriksaan pendahuluannya," ucap dia.

(dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2