Sengkarut Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi hingga Panas DPR Vs MKMK

mnf | CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 13:09 WIB
Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi, kini DPR berseteru dengan MKMK. (Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses pencalonan Adies Kadir menjadi Hakim Konstitusi yang diusulkan DPR menuai kontroversi. Pencalonan Adies itu mendapatkan penolakan dari berbagai pihak lantaran dinilai bermasalah sejak awal. Kini, DPR berseteru dengan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kisruh ini bermula bersamaan dengan akan pensiunnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Februari 2026. DPR pun mengusulkan pengganti Arief. Pada Agustus 2025 lalu, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul untuk menggantikan Arief.

Samsul disetujui dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Kamis (21/8). Sehari sebelumnya ia telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Saat itu, Samsul jadi satu-satunya calon usulan DPR pengganti Arief.

Proses kilat, geser Inosentius

Hal mengejutkan pun terjadi pada Januari 2026, DPR berbalik badan dari mengusulkan Samsul, kini parlemen mencalonkan Adies Kadir menjadi hakim pengganti Arief.

Sebelum ditetapkan jadi calon hakim konstitusi, Adies merupakan Wakil Ketua DPR aktif dari Fraksi Partai Golkar. Nama dia menjadi sorotan pada gelombang demo DPR akhir Agustus 2025.

Adies dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik buntut pernyataannya soal tunjangan rumah DPR yang menjadi sorotan.

Namun, MKD DPR menyatakan Adies dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif. Akan tetapi, sejak aktif kembali, dia tak pernah muncul di depan publik maupun wawancara media. Ia juga disebut telah mengundurkan diri dari anggota Partai Golkar sebelum mencalonkan diri sebagai Hakim Konstitusi.

Usulan Adies sebagai calon hakim MK disetujui delapan fraksi Komisi III DPR. Fit and proper test digelar secara singkat tanpa pendalaman oleh masing-masing anggota atau peserta rapat.

Rapat fit and proper test sekaligus pleno penetapan Adies terbilang kilat. Rapat itu berlangsung tak lebih dari 30 menit di Komisi III DPR.

"Kan kita sudah kenal beliau [Adies]," ujar anggota Komisi III DPR, Safaruddin usai rapat di DPR, Senin (26/1).

Tak lama berselang, DPR melalui rapat Paripurna pada Selasa (27/1) menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi.

Usai penetapan Adies, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan Adies memadai secara akademik dan pengalaman untuk menjadi hakim MK. Ia menyebut Adies sudah lama menjadi anggota di komisi yang membidangi hukum di DPR.

Selain itu, Saan mengatakan pencalonan Adies juga telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).

Beberapa hari berselang, Adies pun membacakan sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2). Usai acara itu, Adies enggan mengomentari prosesnya yang dinilai menuai kontroversi.

Ia menyatakan perihal itu bisa ditanyakan ke DPR yang melakukan proses pencalonannya menjadi Hakim Konstitusi.

"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silahkan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies.

Selain itu, ia juga menyatakan siap mundur dari panel hakim terhadap perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Adies juga menyampaikan ada aturan di MK yang mengatur bahwa hakim terkait akan mundur jika ada potensi konflik kepentingan.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Adies Kadir Tersangkut Laporan MKMK soal Etik


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :