Dipecat dari Polri, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Masih Pikir-Pikir

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 12:32 WIB
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan dari Polri. (Dok. Polda Maluku)
Maluku, CNN Indonesia --

Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku yang diduga menganiaya pelajar berinisial AT (14) hingga tewas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski demikian, usai putusan dibacakan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Putusan pemecatan dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Propam Polda Maluku, Selasa (23/2). Sidang etik tersebut sebelumnya berlangsung tertutup di ruang sidang disiplin Propam.

Majelis sidang dipimpin Komisaris Besar Polisi Indra Gunawan sebagai ketua, didampingi Kompol Djamaludin Malawat sebagai wakil ketua dan Kompol Izac Risambessy sebagai anggota.

Dalam persidangan terungkap, Bripda MS yang bertugas di Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural, serta dilarang melakukan tindakan kekerasan.

"Majelis Komisi Etik menjatuhkan putusan sanksi, pertama prilaku Bripda MS merupakan perbuatan tercela, kedua, Bripda MS akan ditempatkan di tahanan alias tempat khusus selama empat mulai terhitung tanggal 21-24 Februari 2026 dan terakhir Bripda MS diberhentikan dengan tidak terhormat (PTDH) sebagai anggota brimob Polda Maluku," ujar Wakil Ketua Komisi Etik, Kompol Djamaludin Malawat sambil mengetuk palu.

Sidang etik tersebut menghadirkan 14 saksi. Sembilan saksi berasal dari anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, satu orang kakak korban, dua anggota Polres Tual, serta dua anggota keluarga korban yang mengikuti secara daring.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi menegaskan hasil sidang menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Dari fakta persidangan Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan. Menjatuhkan hukuman pertama, prilaku Bripda MS sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama empat hari masa penempatan pada tempat khusus dijalani oleh pelanggaran mulai terhitung tanggal 21-26 Februari 2026 dan yang ketiga adalah Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Rosita saat konferensi pers di Gedung Polda Maluku, Selasa.

Atas perbuatannya, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B dan huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, serta Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kepolisian Republik Indonesia.

(sai/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Sidang Etik Anggota Brimob Bripda MS

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK