Berkas Kasus Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 13:14 WIB
Berkas Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa MTS hingga tewas, telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual.
Berkas Bripda MS tersangka kasus penganiayaan terhadap AT (14) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara dinyatakan telah lengkap dan diserahkan ke Kejari Tual, Selasa (25/2). (CNN Indonesia/Said)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap AT (14) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, dinyatakan telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Selasa (25/2).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan berkas Bripda MS telah dibawa Polres Tual ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

"Kita telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan berkas perkara Tahap I [Rantap I] kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2)," ujar Rositah melalui keterangan tertulis, Rabu (25/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara telah terdaftar dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim atas nama tersangka Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Bripda MS dinyatakan terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap AT. AT merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas sembilan Madsarah Tsanawiyah.

Rositah menegaskan percepatan proses pidana berupa penyerahan berkas perkara tahap I tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen terhadap penanganan kasus tersebut.

"Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas," ucapnya.

Lebih lanjut, Rositah menambahkan Polda Maluku tidak menolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak," ujar Rositah.

Dalam kasus tersebut, Bripda MS dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Polres Kota Tual Ajun Komisaris Besar Polisi Whansi Des Asmoro menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Ia berkata berkas tahap pertama tersebut menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara terutama yang menyangkut keselamatan anak ditangani secara serius dan berkeadilan.

"Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Pada Selasa (24/2), Bripda MS resmi dipecat dari anggota Polri. Bripda MS Dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik dalam sidang etik yang digelar di Gedung Polda Maluku.

Sidang etik, menilai Bripda MS terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap AT (14) siswa MTS Negeri dengan helm taktis hingga kehilangan nyawa.

(sai/har)


[Gambas:Video CNN]