Kapok, TikToker 518 Ribu Followers Pembajak PPV Byon Combat Minta Maaf

CNN Indonesia
Rabu, 25 Feb 2026 16:58 WIB
Ilustrasi Byon Combat Showbiz. (Askar/CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Industri kreatif Indonesia menunjukkan sikap tegas terhadap pembajakan digital setelah sebuah akun TikTok dengan lebih dari 518 ribu followers diproses hukum setelah menyiarkan secara ilegal konten berbayar PPV (Pay-Per-View) Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui platform TikTok.

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025, di mana dugaan pelanggaran yang dilakukan akun bernama @bambangmosaja pertama kali terungkap melalui laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk komitmen melindungi hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, potensi jangkauan siaran ilegal tersebut dinilai signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap pemilik hak cipta maupun industri kombat.

Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025.

Pada 9 Desember 2025, terlapor akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya. Perkembangan penanganan perkara ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius.

"Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Ketika disiarkan secara ilegal, dampaknya bukan hanya finansial, tetapi juga merusak ekosistem industri. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata," ujar Yoshua.

Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice antara akun milik Bambang S. dengan pihak pelapor.

"Saya dengan ini menyatakan sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya, tidak hanya ke pihak BYON, tetapi juga kepada penonton pertandingan BYON berbayar, kepada fighters, pelatih, dan semua pihak yang telah bersusah payah menyajikan pertandingan spektakuler yang saya bajak," ucap Bambang.

Sementara itu Budi Setyawan, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengatakan pembajakan merupakan ancaman nyata investasi industri kreatif.

"AVISI menegaskan bahwa pembajakan adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan investasi di industri kreatif. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan bermutu tinggi di masa depan," ucap Budi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial bahwa industri kreatif Indonesia tidak akan mentoleransi pembajakan digital dalam bentuk apapun.

(har)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK