KPK Perpanjang Masa Cegah Luar Negeri Rudy Tanoe di Kasus Bansos

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 11:21 WIB
KPK perpanjang pencegahan Rudy Tanoe dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi bantuan sosial. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Masa cegah periode pertama habis pada pertengahan bulan Februari ini.

"Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.

Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho kini sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP.

"Saudara HT [Herry Tho] karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya," terang Budi.

Budi menambahkan penyidik pasti akan memanggil Rudy Tanoe dkk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Hal tersebut menimbang putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad yang menolak Praperadilan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.

Ketika itu, KPK sempat beralasan belum kunjung memeriksa Rudy Tanoe karena menunggu proses dari Praperadilan tersebut.

"Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT [Rudy Tanoe] ya," kata Budi.

KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.

Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK