Sistem Buka-tutup Situasional Berlaku di Seluruh Rest Area Tol Cipali

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mar 2026 19:10 WIB
Mulai hari ini, Selasa (24/3), seluruh rest area di Tol Cipali diberlakukan sistem buka-tutup situasional saat one way diberlakukan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seluruh rest area di sepanjang Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai diberlakukan sistem buka-tutup situasional oleh kepolisian dan petugas Astra Tol Cipali pada arus balik mulai Selasa (24/3).

Sistem buka-tutup ini diterapkan di rest area yang berada di KM 86, 102, 130 dan 166 pada jalur one way. Selain itu diberlakukan juga di rest area KM 164, 130, 101 dan 77 yang berada di jalur normal.

Jika pelanggan menemukan rest area ditutup maka diimbau tidak berhenti di bahu jalan atau memaksa antre di jalur utama dekat akses masuk karena bisa memicu perlambatan arus.

Pengguna diminta menuju rest area berikutnya atau memanfaatkan tempat rehat di luar gerbang tol terdekat.

Ardam Rafif Trisilo, Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, mengatakan penerapan sistem buka-tutup ini tujuannya untuk menjaga kenyamanan pengguna.

"Kami menjamin bahwa total akumulasi tarif tol tetap sama (berdasarkan jarak kilometer yang ditempuh) meskipun pengguna jalan keluar-masuk gerbang tol untuk beristirahat," kata dia di keterangan resminya, dikutip Antara.

Arus lalu lintas balik one way menuju Jakarta di Jalan Tol Cipali terpantau meningkat pada hari ini, Selasa, dari 00.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ada sekitar 74 ribu kendaraan yang melintas melewati eks Gerbang Tol Cikopo atau sekitar 92 persen dibanding periode sama kemarin.

Ardam mengimbau setiap pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan, menjaga jarak aman antarkendaraan dan mematuhi arahan petugas di lapangan selama pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

Pengguna juga diimbau tak berpindah jalur atau menggunakan putaran balik selama one way berlangsung.

(fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK