Hal Memberatkan Vonis 7 Tahun Ammar Zoni: 3 Kali Dihukum Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2026 17:39 WIB
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara kasus jual beli narkotika di Rutan Salemba. (Tangkapan layar youtube Aish TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengungkapkan terdakwa Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni sudah tiga kali diproses hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Fakta itu yang menjadi salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terkait kasus jual beli ganja dan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Bahwa terdakwa pernah dihukum tiga kali dalam kasus narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri dan pernah diasesmen dan direhabilitasi. Terhadap pembelaan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan dalam pertimbangan bukti surat dari Terdakwa VI yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1801 K/Pid.Sus/2025 yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa Terdakwa VI terbukti tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan satu bukan penyalahguna bagi diri sendiri," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Hakim juga menolak pembelaan Ammar Zoni yang menyatakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Kata hakim, seharusnya hal itu membuat Ammar Zoni bekerja secara sungguh-sungguh dengan tidak mengulangi tindak pidana.

"Bahwa Terdakwa punya anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang ayah. Terhadap pembelaan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa VI yang pernah dipidana selama tiga kali dalam perkara yang sama, apabila Terdakwa VI menyadari akan perannya sebagai seorang ayah yang memiliki anak kecil yang masih membutuhkan sosok seorang Ayah, maka seharusnya Terdakwa VI tidak perlu mengulangi perbuatannya tersebut," ucap hakim.

Ammar Zoni divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dinilai telah terbukti menjadi perantara jual beli ganja dan sabu di Rutan Salemba. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Ammar Zoni dihukum dengan pidana penjara 9 tahun.

Baik Ammar Zoni maupun jaksa pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Ammar Zoni melakukan perbuatannya bersama-sama dengan lima terdakwa lain, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Asep dan Ade Candra divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan Andi dan Rivaldi divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Putusan majelis hakim belum final. Jika para Terdakwa belum puas, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," ucap hakim.

"Begitu juga Penuntut Umum yang punya waktu 7 hari untuk menyampaikan sikap," sambungnya.

Terdakwa Andi menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir. Sementara Asep, Ardian, Ade Candra, dan Rivaldi menerima putusan.

Namun, karena jaksa mengambil sikap pikir-pikir, putusan hakim tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK