Anak Bos Rental Korban Tentara Jadi Saksi Gugatan Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Selasa (28/4).
Mengutip dari laman MK, pada sidang ketujuh Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu mahkamah mendengarkan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq (Ahli Hukum dari Universitas Mataram), Agus Surono (Ahli Hukum dari Universitas Pancasila).
Lalu mendengarkan keterangan anak bos rental di Tangerang yang ditembak prajurit TNI AL, Rizky Agam Syahputra. Juga mendengar keterangan Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.
Rizky Agam Syahputra selaku anak kandung dari Almarhum Ilyas Abdul Rahman, dalam persidangan menceritakan peristiwa penembakan oleh oknum TNI AL.
Pada 1 Januari 2025, kata Rizky, Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio di CV Makmur Jaya Rental Mobil milik ayahnya. Kemudian pada 2 Januari 2025, Saksi dan ayahnya beserta Tim Rental melakukan pengejaran terhadap mobil rental tersebut.
Saat mobil tersebut berhasil diadang, ayahnya menanyakan kepada pengemudi mobil tersebut dan ternyata mobil tersebut telah dipindahtangankan kepada Oknum TNI AL.
Lalu ayahnya menanyakan kepada Oknum TNI AL tersebut mendapatkan mobilnya dari mana, tentara tersebut menodongkan pistol dan melakukan penembakan terhadap ayah Saksi. Setelah kejadian penembakan, mobil rental dibawa kabur komplotan tentara TNI AL tersebut.
"Ayah saya terkena tembakan. Saya membawa ayah saya menuju RSUD Balaraja, namun dalam perjalanan ayah saya meninggal dunia. Setelah peristiwa tersebut, saya beserta Kuasa Hukum dan Tim mendatangi Puspomal untuk membuat laporan," kisah Rizky.
"Pada saat saya maupun saksi lainnya membuat laporan diterima dengan baik oleh Penyidik tanpa dipersulit dan diperiksa secara humanis serta pelayanan yang baik," sambungnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya pada 25 Maret 2025, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta. Kemudian Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Mereka juga diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Namun, pada Oktober 2025, MA membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi Bambang dan Adli jadi penjara 15 tahun dan membayar restitusi kepada dua keluarga korban. Sementara Rafsin dikurangi masa hukuman jadi pidana penjara 3 tahun.
Keterangan ahli presiden
Uji materi UU Peradilan Militer ini dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Terhadap uji materiil Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer ini, Hayyanul menjelaskan bahwa dalam perspektif systems theory, peradilan militer merupakan manifestasi dari diferensiasi fungsional dalam sistem hukum yang beroperasi secara otonom untuk menjaga efektivitas sistem pertahanan, keamanan, keutuhan dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, menurutnya, memaksakan pemindahan yurisdiksi peradilan militer ke peradilan umum sangat berpotensi menimbulkan disfungsi sistemik.
Atas dasar itu, dia menilai peradilan militer harus dilihat sebagai instrumen kelembagaan khusus, yang berfungsi memelihara integritas, kedisiplinan, dan identitas organisasi. Selain itu peradilan militer berfungsi melakukan kontrol dan pengendalian atas setiap pelanggaran disiplin militer, tindak pidana militer, dan tindak pidana umum yang sesungguhnya jelas-jelas bertentangan dengan sumpah prajuritnya.
Menurutnya secara teoritik hukum, eksistensi peradilan militer memiliki dasar konstitusional yang eksplisit dalam UUD 1945.
"Keberadaan dan fungsinya sebagai bentuk mekanisme akuntabilitas, bukan impunitas yang merupakan bentuk pengakuan adanya diferensiasi fungsional dalam sistem hukum yang telah berkembang dan terintegrasi ke dalam sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka," demikian pernyataannya dikutip dari laman MK.
Menurut Hayyan eksistensi peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi dan bukan anomali hukum. Adapun yurisdiksi khusus militer ini merupakan konsekuensi logis dari sistem komando, serta bukan pelanggaran atas prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law).
"Tugas kita bagaimana untuk dapat terus mendorong reformasi progresif dan konstruktif, melalui peningkatan transparansi atau keterbukaan persidangan peradilan militer secara terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip operasional secrecy untuk kepentingan negara, dan tidak menghilangkan fungsi inti militer (military core function)," jelas Hayyan.
Pada kesempatan yang sama, Agus Surono menerangkan proses persidangan di peradilan militer juga dipantau dan diawasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Sehingga, sambungnya, sama seperti peradilan umum yang juga mendapatkan pengawasan oleh kedua lembaga tersebut. Kemudian dia mengatakan apabila ada penyimpangan dalam proses persidangan di lingkungan peradilan militer, hal ini akan menjadi objek pemeriksaan oleh kedua lembaga tersebut.
"Dengan memperhatikan kedudukan peradilan militer yang berada dalam Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung, maka jaminan obyektivitas dan transparansi dalam persidangan tindak pidana yang diadili di peradilan militer, tetap dapat diawasi oleh pengawas internal Mahkamah Agung dan pengawas eksternal oleh Komisi Yudisial," terang Agus.