Pemilik Daycare Little Aresha Yogyakarta Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2026 08:38 WIB
TKP kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. (AFP/DEVI RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi telah menetapkan pemilik Daycare Little Aresha di Yogyakarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.

Namun, dia bukan tersangka baru dari 13 orang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasalnya pemilik daycare itu juga adalah Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut yakni perempuan inisial DK (51).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Yogyakarta, Apri Sawitri mengonfirmasi hal tersebut akhir pekan lalu. Ia menjelaskan bahwa pemilik Daycare Little Aresha juga merupakan ketua yayasan yang menaungi lembaga tersebut.

Dalam laporan polisi sebelumnya, DK ditulis sebagai ketua yayasan. Dalam kasus ini, polisi menemukan bahwa peran DK cukup krusial untuk memberi perintah langsung secara verbal kepada para pengasuh untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak.

"Ya mas, ketua yayasan juga pemilik yayasan," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, Minggu (3/5) dikutip dari detikJogja.

Penyidikan kasus ini pun masih terus dilakukan. Namun menurut Apri, belum ada eks karyawan maupun anak-anak yang dulu pernah diasuh di Little Aresha yang diperiksa sampai saat ini.

"Belum ada (eks karyawan maupun anak-anak yang dulu pernah diasuh di Little Aresha yang diperiksa). Masih kami dalami. Kami fokus dulu yang murid saat ini," ungkapnya.

Meski begitu Apri menegaskan pihaknya masih terus membuka dan menerima semua aduan dari kasus ini. "Iya betul mas, semua aduan kami terima," sambung APri.

Sebelumnya, polisi kini membuka kemungkinan menetapkan tersangka atau korban dari karyawan atau anak yang dulu pernah masuk ke daycare Little Aresha Jogja.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh yang diamankan saat penggerebekan pekan lalu. Selain itu, polisi telah mendata 53 korban anak yang masuk dalam asuhan daycare tahun ajaran ini.

Polisi juga lagi mendata kemungkinan ada korban lain dari tahun-tahun sebelumnya sejak daycare tersebut berdiri.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan dari keterangan tersangka DK selaku ketua yayasan, diketahui daycare little Aresha didirikan pada tahun 2021. Namun akta pendiriannya baru ada tahun 2022.

"Ini lagi kita trace dari kapan mereka itu melakukan hal tersebut (kekerasan), karena ada tersangka kita namanya itu inisial SR, dia itu dari satu tahun setengah yang lalu sudah bekerja di situ," ujar Adrian di Yogyakarta, Jumat (1/5).

"Kita tanya [ke tersangka SR] praktik ini sejak kapan? [Dijawab] 'dari sebelum saya', berarti artinya kan dia aja udah setahun setengah di sana, dari sebelum dia udah melakukan hal tersebut," sambungnya.

Atas dasar itu lah, Adrian bilang, pihaknya membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari eks karyawan. Pasalnya, dari daftar susunan pengasuh yang terpampang di daycare, sebagian besar pengasuh sudah tidak bekerja di Little Aresha.

"Nah ini lagi kita trace siapa dulu pengasuh-pengasuhnya, karena memang dari struktur yang kita dapat, yang mungkin sudah tersebar itu, itu rata-rata itu hampir tidak ada pengasuhnya tuh yang masih di situ," jelas Adrian.

"Mungkin ada yang keluar masuk gitu. Ini makanya kita lagi trace (karyawan) yang dulu siapa, ini kita trace biar kita mengetahui sejak kapan pola-pola seperti ini gitu," lanjutnya.

Bawas MA

Sementara itu, mengutip dari Antara, Polresta Yogyakarta menyebut Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung juga melihat langsung proses pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Bawas MA sampai terjun langsung lantaran ada dugaan keterlibatan seorang hakim aktif berinisial RIL dalam struktur kepengurusan Little Aresha.

Adapun hakim aktif yang diduga berada dalam struktur kepengurusan daycare itu adalah Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang bertugas di Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Namanya ada dalam struktur organisasi daycare tersebut sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Merespons hal tersebut, berdasarkan keterangan PN Tais, Rafid membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta.

"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, di Kabupaten Seluma, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.

Dari keterangan RIL, Rohmat menjelaskan pemilik yayasan daycare itu meminta bantuan untuk meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu syarat administrasi pendirian badan hukum pada 2021 lalu.

Namun, kata Rohmat, RIL mengaku saat itu menyampaikan syarat agar namanya harus dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi terbentuk. Rohmat menerangkan permintaan tersebut dilakukan usai RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim.

Selain itu, katanya, RIL juga mengklaim tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan. 

Rohmat mengatakan bahwa RIL mengakui tindakannya meminjamkan identitas pribadi pada 2021 lalu merupakan sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Atas dasar itu, RIL menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga korban yang terdampak oleh polemik yayasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lanjutan apakah RIL akan atau sudah diperiksa oleh kepolisian terkait kasus ini.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK