Daftar Pernyataan Nyeleneh Hakim Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Mei 2026 06:50 WIB
Empat tentara TNI disidang di Pengadilan Militer Jakarta terkait penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Proses persidangan menuai kritik dari Tim Advokasi.
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta yang menyidangkan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat tentara yang jadi terdakwa. (CNN Indonesia)

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki ke tahap Pengadilan Militer Jakarta. Terdapat empat prajurit Denma BAIS TNI yang diproses hukum di kasus tersebut.

Mereka ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan surat dakwaan, alasan pada terdakwa menyiram Andrie dengan air keras karena kesal dengan tindak tanduk Andrie yang sering menyuarakan isu militerisme.

Termasuk perihal tindakan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil menginterupsi jalannya rapat tertutup antara DPR dengan TNI terkait pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terpisah, Komnas HAM mengungkap temuan 14 terduga pelaku yang saling terhubung di balik peristiwa ini.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menuturkan temuan tersebut merupakan hasil analisis sejumlah kamera pengawas atau CCTV, cell dump kepolisian, dan keterangan para saksi.

Sementara itu, TAUD yang mendampingi Andrie Yunus selaku korban menyatakan proses persidangan kasus penyiraman air keras oleh empat prajurit menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh dengan sandiwara.

Pernyataan ini disampaikan TAUD setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta mendengarkan keterangan lima orang saksi dari internal TNI dalam persidangan Rabu, 6 Mei 2026.

"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," ujar TAUD dalam keterangan pers yang dibagikan oleh KontraS dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (7/5).

TAUD menyinggung fakta yang terungkap di persidangan bahwa empat prajurit TNI selaku terdakwa belum dipecat. Padahal, menurut TAUD, proses pemecatan semestinya dapat berlangsung terlebih dahulu sebagai bagian dari upaya tegas institusi dan imparsialitas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak adanya pemecatan menunjukkan iktikad 'melindungi' pelaku," kata TAUD.

TAUD juga menyentil sikap majelis hakim peradilan militer yang jauh dari kata imparsial dan keberpihakan pada korban.

Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap "lucu-lucuan", menurut TAUD, menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal.

Atas hal tersebut, TAUD berpendapat tidak akan ada proses hukum yang tegas, bermartabat dan juga berkeadilan apabila logika dari majelis hakim peradilan militer tidak mementingkan korban dan hanya tunduk pada semangat korsa untuk melindungi institusi.

TAUD juga mengkritik sikap majelis hakim peradilan militer yang terus menagih kesaksian Andrie selaku korban.

"Dalam hal ini, kami sampaikan kembali dengan tegas bahwa proses pemanggilan saksi korban yakni Andrie Yunus dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat," terang TAUD.

Dalam proses formil, Andrie tidak pernah diperiksa oleh pihak Oditurat militer pada proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, pernyataan Oditurat ketika melimpahkan berkas perkara yang menyampaikan bahwa tidak diperlukan keterangan Andrie sebagai saksi korban menunjukkan kontradiksi (a contrario) dengan proses sidang yang saat ini tengah berlangsung.

"Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif," ucap TAUD.

"Terlebih lagi, semenjak proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak POM TNI tidak pernah ada komunikasi kepada kuasa hukum Andrie Yunus yakni TAUD," sambungnya.

TAUD juga mempermasalahkan tindakan Oditur yang hanya memanggil Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Inf Heri Haryadi saja.

Padahal, keterangan dari Kepala BAIS Jenderal Yudi Abrimantyo yang pada tanggal 25 Maret 2026 menyerahkan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan anak buahnya sangat dibutuhkan.

"Kami menilai bahwa situasi ini menjadi bukti sahih bahwa tidak adanya keberanian dari forum pengadilan militer untuk membongkar peristiwa ini secara transparan dan terbuka," tegas TAUD.

"Asas persamaan di muka hukum tidak berlaku karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps yang mengakibatkan peristiwa ini hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lainnya di masa depan," lanjutnya.

Selain itu, TAUD menambahkan ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer semakin terlihat karena tidak berupaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan POM TNI dan Oditur Militer.

Menurut TAUD, aksi para pelaku kepada Andrie adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi.

"Tidak adanya analisis fakta peristiwa yang cermat serta gestur majelis hakim yang seolah-olah berpihak untuk melindungi institusi semakin menegaskan bahwa terdapat permasalahan impunitas yang mengakar kuat dalam sistem peradilan militer," tandasnya.

TAUD juga menyinggung fakta empat prajurit TNI yang duduk sebagai terdakwa tidak sedang bertugas saat interupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont antara DPR dengan TNI pada Maret 2025 dilakukan oleh Andrie dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan.

"Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh Oditur pada persidangan pertama 29 April 2026 lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi," kata TAUD.

(mnf/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2