Komisi I DPR Pastikan RUU KKS Takkan Ancam Hak-hak Sipil
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan membeberkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Junico memastikan UU itu akan melindungi hak-hak masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut disampaikan Nico sekaligus membantah tudingan bahwa RUU KKS akan mengontrol aktivitas warga sipil di ruang digital.
"Jadi kita melakukan pertahanan justru terhadap hak-hak warga sipil. Undang-Undang ini akan fokus kepada pertahanan terhadap sistem jaringan dari serangan-serangan luar ke publik RI. Bukan melarang hak-hak sipil berpendapat," kata Nico, sapaan akrabnya saat Seminar dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di UI Kampus Salemba, Jakarta, Senin (11/5).
Junico menyatakan UU KKS akan menjadi pengawas yang baik dan tidak memberikan kewenangan yang over control terhadap suatu lembaga atau hak-hak sipil. RUU KKS ini, kata Nico, bukan untuk menjadi alat kontrol pemerintah.
Nico memaklumi adanya kekhawatiran kontrol pemerintah terhadap ruang siber usai manuver Kementerian Komunikasi dan Digital belakangan ini.
"Kemarin sudah ada pengawasan ruang digital, Komdigi melakukan seperti memaksa untuk sebuah website untuk di-take down kontennya. Nah, mungkin gara-gara itu sehingga banyak berpendapat bahwa ini undang-undang akan melanggar hak-hak masyarakat berpendapat. Tapi tidak ada, justru ini di hulunya kita lindungi agar sipil aman berekspresi di ruang siber," kata Nico.
Menurut Nico, publik harus sadar serangan siber tidak hanya menyasar kepada mereka yang berada di belakang komputer. Serangan siber justru bisa mengancam kebutuhan dasar rakyat.
"Bayangkan kalau serangan siber menyerang instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampunya yang mati, tapi pelayanan-pelayanan publik. Bagaimana yang di rumah sakit, di ICU dan lain sebagainya. Jadi serangan-serangan siber ini sudah bisa masuk ke semua permasalahan-permasalahan yang paling basic. Jadi ini harus ada (UU KKS)," kata Nico.
Harus ada koordinator keamanan siber RI
Lebih lanjut Nico membeberkan alasan DPR dan pemerintah harus melakukan pengesahan terhadap RUU KKS segera.
Nico mengakui selama ini tidak ada kerangka koordinasi nasional untuk mengurus ketahanan dan keamanan siber. Nico juga mengakui selama ini belum ada pembagian kewenangan yang tegas terhadap perlindungan serangan siber yang menyasar ke individu dan lembaga di Indonesia.
"Kita juga belum ada standar nasional manajemen krisis siber dan belum ada kewajiban nasional terkait ketahanan siber. RI juga belum adanya harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga," kata Nico.
Atas dasar itu, lewat RUU KKS, Nico berharap BSSN bisa menjadi koordinator nasional untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.
Ia mengatakan selama ini praktik yang terjadi adalah BSSN sebagai leading sector dalam keamanan siber telah membuat infrastruktur. Namun sifatnya hanyalah imbauan belaka atau sekedar memberikan informasi kepada kementerian/lembaga.
Perihal penyikapan atas imbauan BSSN itu lalu tergantung dari kementerian dan lembaga masing-masing.
"Nah harapan kami nanti di dalam undang-undang yang baru ini ada mandatory, jadi wajib dilaksanakan," ujar dia.
BSSN, lanjut Nico, selain jadi koordinator nasional keamanan nasional juga harus bisa menjadi pusat monitoring nasional, hingga pusat manajemen insiden nasional.
"RUU KKS harus menjadi fondasi arsitektur ketahanan siber nasional jangka panjang dengan BSSN sebagai leading sector yang selama ini belum ada yang pegang,"
Sebelumnya, DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) Maret 2026.