Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dipecat Buntut Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 17:38 WIB
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut terlibat kasus narkoba. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat buntut terlibat kasus narkoba.

Sanksi itu dijatuhkan kepada Deky dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (18/5).

"Beberapa sanksi kepada terperiksa, di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP. Selain administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto dalam keterangannya.

Disampaikan Yulianto, setelah pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses lanjutan.

Lebih lanjut, Yulianto menegaskan Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

"Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya," pungkasnya.

Sebelumnya, AKP Deky ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat dengan bandar narkoba Ishak.

Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) yang berperan sebagai bendahara atau pemegang keuangan jaringan bandar narkoba Ishak. Mery ditangkap bersama Marselus Vernandus (42) yang berperan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery.

Berdasarkan hasil interogasi, sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Deky meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.

"AKP Deky juga menjanjikan bahwa kalau berhasil memberikan tangkapan tersebut akan menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sementara Mery yang juga merupakan calon istri bandar Ishak mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut. Selain mengelola keuangan, Mery juga bertugas melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.

"Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa oleh Tersangka Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam yang ternyata dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus," tutur Eko.

Mery juga membeberkan fakta mengenai aliran dana kepada AKP Deky guna menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Dari hasil pendalaman, terjadi beberapa kali pemberian uang tunai sepanjang akhir 2025.

Rinciannya, uang Rp5 juta diserahkan pada sekitar Oktober November 2025 sebagai uang 'pantauan' bisnis diserahkan di rumah Deky, uang Rp50 juta diserahkan pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih uang sertijab Deky dan uang Rp15 juta diserahkan pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.

(fra/dis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK