Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Mengerikan Sekali KPK
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengerikan.
"Ya hari ini mengerikan sekali ya tuduhan jaksa tanpa melihat fakta-fakta persidangan. Terkait misalnya saya meminta uang Rp500 juta yang jumlahnya akhirnya menjadi Rp1 miliar, orang kepercayaan saya namanya David-David, itu keterangan dari Bobby [Irvian Bobby Mahendro]. Dalam hukum tidak bisa keterangan satu pihak menjadi saksi," ujar Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5) malam.
Noel memandang jaksa seperti memaksakan untuk menuntut dirinya bersalah. Dia pun mempermasalahkan tuduhan awal pemerasan yang kini berubah menjadi suap yang dijadikan jaksa untuk menuntut dirinya.
"Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar. Suap. Saya bilang gila ini. Jadi, semakin ke mari semakin memuakkan lah tanpa melihat fakta persidangan," ujarnya.
Noel dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.
Selain Noel, sejumlah terdakwa dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan panggilan 'Sultan Kemnaker' juga divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
(fra/ryn/fra)