Kejagung Dalami Jumlah Uang Setoran ke Sony Hasil Jual Beli Titik SPPG
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku masih mendalami besaran uang yang disetorkan kepada eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dari anak buahnya Asep Yusuf Somantri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut hal itu masih didalami penyidik lantaran terdapat uang yang diduga disetorkan Asep kepada Sony dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Masih ditelusuri (besaran setoran per titik SPPG)," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Anang mengatakan saat ini pihaknya masih belum bisa mengungkap secara detail modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Ini strategi penyidikan nanti ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," tuturnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Sony menerima setoran uang dari orang kepercayaannya Asep.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan Asep ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony juga memberi akses internal BGN kepada Asep sehingga bisa mengintervensi verifikator mitra MBG dan membatalkan persetujuan SPPG.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.'
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch
(tfq/kid)