Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakpus, Diduga Jadi Korban Pemalakan
Bocah enam tahun berinisial MWP yang menjadi sasaran bullying atau perundungan dengan cara disetrum di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat diduga juga menjadi korban aksi pemalakan.
"Kami dapat informasi dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan," kata kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi kepada wartawan, Senin (15/6).
Disampaikan Andi, diduga pemalakan itu justru yang melatarbelakangi aksi perundungan yang dialami oleh korban.
"Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu," ucap dia.
Andi pun mendorong pihak kepolisian untuk turut mendalami dugaan pemalakan yang dialami korban. Termasuk, soal berapa lama aksi pemalakan itu dilakukan para pelaku.
"Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama atau baru terjadi, itu juga penting untuk ditelusuri," ucap dia.
"Motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh. Jadi kami mendorong agar kasus ini diatenei, kasus ini terus diperhatikan masyarakat, pemerintah dan juga aparat penegak hukum," sambungnya.
Sebelumnya, seorang anak berusia 6 tahun berinisial MWP dari Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat mengalami koma atau tidak sadarkan diri setelah diduga menjadi korban bully dan persekusi dua remaja.
Nenek korban, Linda Reselin mengatakan cucunya sempat koma dan dirawat di RSCM setelah tersengat listrik saat dirundung dua remaja.
Menurut dia, penyiksaan itu terjadi pada Minggu (7/6). Berdasarkan video kamera pengawas atau CCTV, terdapat dua remaja yang membawa sang bocah untuk ditempelkan ke tiang listrik.
Tiang listrik yang berada di dalam area Taman Kramat Pulo mengalami kebocoran sehingga menyebabkan korban tersengat dan kejang-kejang lalu pingsan. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dua pelaku. Salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menyebut pelaku inisial ALR (17 th 11 bulan) dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan RM (13) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara ini, dua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.