HARI ANTINARKOTIKA DUNIA

Jejak Aparat di Pusaran Bisnis Narkoba

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2026 09:41 WIB
Ilustrasi narkoba. (iStockphoto/Natalia Shabasheva)
Jakarta, CNN Indonesia --

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia masih terus menjadi tantangan dan menemui jalan terjal yang tidak jarang justru disebabkan oleh keterlibatan pihak aparat penegak hukum.

Selama satu dekade terakhir, masih ditemukan keterlibatan anggota TNI-Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

Keterlibatan para penegak hukum yang seharusnya menjaga masa depan generasi bangsa itu juga beragam. Mulai dari penjualan barang bukti hasil pengungkapan kasus, menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, beking atau penjamin para bandar agar tetap beroperasi hingga terlibat sebagai pecandu narkoba itu sendiri.

Berikut rangkuman keterlibatan aparat dalam pusaran peredaran narkoba dalam satu dekade terakhir:

Memanfaatkan Komando hingga Penjualan Barang Bukti

Teddy Minahasa

Kasus pertama yang tidak mungkin dilupakan yakni keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Teddy selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi saat itu AKBP Doddy Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas.

Tak berhenti sampai di situ, Teddy juga memerintahkan Doddy untuk menjual barang haram tersebut dan menyetorkan hasil penjualannya. Doddy kemudian membawa sabu hasil curian dari barang bukti itu secara langsung untuk dijual kepada jaringan pengedar di Jakarta dengan harga mencapai Rp300 juta per kilogramnya.

Pengungkapan kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran terjadi ketika Teddy baru saja ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolda Jawa Timur. Buntutnya, penunjukan tersebut langsung dibatalkan dan Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak kasasi Teddy sehingga hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara anak buahnya Doddy harus menerima hukuman bui selama 17 tahun penjara.

Kolonel Jefri

Selain anggota Polri, ada pula keterlibatan mantan Dandim 1408/BS Makassar, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty. Ketika itu, Jefri selaku pimpinan Kodim menggelar pesta narkoba bersama Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Kodam VII Wirabuana, Letnan Kolonel Budi Iman Santoso di salah satu hotel.

Dalam pesta narkoba itu, Jefri juga mengkonsumsi barang haram jenis baru yang diungkap oleh BNN yakni cairan blue safir. Zat cairan tersebut dicampurkan ke minuman keras dan peminumnya akan merasakan efek seperti mengonsumsi narkoba.

Kedua anggota TNI itu terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan. Jefri kemudian dipecat sebagai anggota TNI dan divonis hukuman penjara 10 bulan pada Desember 2016.

Penyidik BNN

Kasus penjualan barang bukti hasil sitaan juga pernah dilakukan oleh tiga anggota penyidik BNN Jakarta berinisial S, AM dan MH pada tahun 2020. Ketiganya total menjual narkotika jenis sabu sebanyak 6,9 kilogram yang dicuri dari barang bukti sitaan yang dilakukan secara berulang selama 10 kali sejak Mei hingga Agustus 2019.

Seluruh barang bukti sabu itu kemudian dijual dengan harga Rp517,5 juta dengan sistem uang muka dan sisanya ditransfer ketika sudah berhasil terjual kepada pembeli. Ketiga penyidik BNN Jakarta itu kemudian divonis 14 tahun penjara pada Juli 2020.

Terlibat Sindikat hingga Jadi Kurir

AKP Andri Gustami

Kewenangan sebagai aparat penegak hukum juga acapkali disalahgunakan untuk melindungi sindikat narkoba. Alih-alih menindak, ada saja yang justru malah ikut menjadi bagian dari bandar barang haram tersebut.

Salah satunya merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Andri yang memimpin satuan pemberantasan narkotika justru terlibat dalam sindikat gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Padahal, Bareskrim Polri sendiri telah menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy di Indonesia selama periode 2020-2023. Sindikat Fredy itu menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.

Alih-alih ikut mengungkap jaringan tersebut, Andri justru menjadi kurir khusus Fredy untuk meloloskan sabu melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Jakarta. Aksi pengawalan Andri itu dilakukan sebanyak 8 kali selama periode Mei hingga Juni 2023.

Total tercatat sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diedarkan dengan imbalan kepada Andri mencapai Rp1,3 miliar. Atas perbuatannya, Andri dijatuhi sanksi etik PTDH sebagai anggota Polri dan dijatuhi vonis hukuman mati.

Sertu Yalpin dan Pratu Rian

Aksi serupa juga dilakukan oleh dua anggota TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun & Pratu Rian Hermawan pada Desember 2022. Keduanya ditangkap saat sedang menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keduanya mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil diantarkan. Aksi pengantaran itu merupakan yang kedua kali dilakukan sebelum akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri. Atas perbuatannya itu, Sertu Yalpin Tarzun & Pratu Rian Hermawan dipecat sebagai anggota TNI dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Serma Yonanda

Terbaru, anggota Korem 031 Kodim Indragiri Hulu, Serma Yonanda Agusta juga terlibat dalam proses pengiriman 40 kilogram sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai untuk dibawa ke luar provinsi.

Tak sampai di situ saja, Serma Yonanda juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam mobil selama perjalanan pengiriman barang haram tersebut. Lagi-lagi motif ekonomi menjadi alasan anggota TNI itu mau menjadi kurir sabu. Ia kemudian dipecat dari kesatuan dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Lanjut ke halaman berikutnya...

Aparat Pecandu, Beking Bandar, Hingga Cuci Duit Narkoba


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :