Maju Mundur Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2026 15:01 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR masih pasang surut.
Komisi III DPR saat memberi keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Tentang perintah ketua umum

Di akhir periode DPR 2019-2024, RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah disinggung Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD dalam rapat di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023.

Rapat kala itu membahas temuan transaksi janggal oleh PPATK mencapai Rp349 trilliun.

Namun, permintaan Mahfud agar RUU itu segera dibahas menuai reaksi nyeleneh dari Ketua Komisi III DPR kala itu, Bambang 'Pacul' Wuryanto. Menurut Pacul, anggota DPR adalah 'korea-korea' yang patuh terhadap perintah ketua umum partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, dia menyarankan Mahfud agar melobi para ketua umum jika RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ingin segera dibahas.

"Mungkin perampasan aset bisa, tapi harus bicara dengan ketua umum partai," ujar Pacul dalam rapat Komisi III dDPR an Menko Polhukam yang terbuka publik kala itu.

Belakangan, Pacul menyebut RUU Perampasan Aset adalah barang sensitif di DPR.

Meski naskahnya sempat masuk pada 2023, namun hingga pelantikan DPR periode baru pada 2024, RUU tersebut tak pernah dibahas.

"Dua RUU yang sangat peka di detik-detik akhir nanti, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Sensitivitasnya di mana Pak pacul? Saya nggak akan komentari," kata dia di kompleks parlemen, 16 Mei 2023.

"Tapi saya pastikan itu akan mengubah cara hidup warga negara republik ini," imbuhnya.

Dugaan alat kekuasaan

Pacul sempat membeberkan sejumlah pasal dalam RUU Perampasan Aset yang rentan disalahgunakan. Kala itu, dia merujuk naskah RUU yang diserahkan pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2023 lalu.

Misalnya di dalam draf itu yakni pada Pasal 5 di mana beberapa bentuk aset yang bisa dirampas di antaranya, aset yang dihasilkan dari harta yang tidak sesuai atau tidak logis dari penghasilan, hingga aset yang diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Kemudian pada Pasal 6, mengatur soal besaran nilai aset yang bisa dirampas. Di situ diatur aset yang bisa dirampas minimal bernilai Rp100 juta atau hasil tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun.

"Kalau kalian belum baca supaya nyambung, kalian baca dulu drafnya. Kau baca, pasal 5 dan 6 karena implikasinya sangat panjang," ucap Pacul kala itu.

Pada masa DPR periode ini, dalam sejumlah rapat, anggota Komisi III juga mewanti-wanti potensi RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat kekuasaan. Mereka terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyebutkan mekanisme yang tertuang dalam draf sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).

"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, mekanisme itu berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.

Apalagi merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.

Pernyataan politikus Golkar itu kemudian menuai respons lembaga aktivis antikorupsi, ICW.

Peneliti ICW Yassar Aulia saat itu mengingatkan anggota DPR agar membuka draf terbaru sebelum memberikan pandangan semacam itu. Dia menyoroti pandangan Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berfokus pada in rem (barang) tanpa pemidanaan, bukan in persona (seseorang).

Justru, kata Yassar, pendekatan in rem atau non-conviction based forfeiture dalam pemberantasan korupsi telah banyak diadopsi negara.

"Setidaknya sudah ada ratusan negara-termasuk yang mengadopsi sistem civil law seperti Indonesia--yang mengadopsi pendekatan tersebut di dalam hukum positif mereka untuk menarget kegiatan memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment," ujarnya.

Pernyataan terbaru DPR

Sementara itu DPR--dari unsur pimpinan hingga Komisi III--terbaru ini menegaskan tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal itu ia sampaikan sekaligus membantah isu yang beredar belakangan di media sosial soal itu. Dia menegaskan kabar yang menyebut DPR menolak RUU tersebut sepenuhnya tidak benar.

"Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Sari saat membuka Rapat Raripurna DPR, Selasa (14/7).

Dia menyebut RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dan saat ini, RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan naskah dan penyerapan aspirasi di Komisi III DPR.

"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation," kata politikus Partai Golkar itu.

Senada, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset telah ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Namun, Saan memastikan pihaknya ingin agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," katanya.

Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas percepatan RUU Perampasan Aset. Dia sekaligus membantah isu yang menyebut DPR menolak membahas RUU tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi. Bahkan, rapat penyerapan aspirasi untuk RUU Perampasan Aset hingga kini menjadi yang terbanyak dari RUU lain.

"Ini jauh lebih banyak daripada pembahasan di undang-undang yang lain, ya, kalau dalam kurun waktu hanya 2-3 minggu kemarin," katanya.

Habib juga menepis isu DPR akan memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan RUU akan jauh lebih cepat dibanding menjadi usul inisiatif pemerintah.

Sebab, jika menjadi usul inisiatif pemerintah, DIM akan diusulkan oleh delapan fraksi di DPR. Akibatnya, pembahasan bisa memakan waktu lebih lama. Sebaliknya, jika RUU menjadi usul inisiatif DPR, DIM akan diusulkan pemerintah sehingga pembahasan lebih cepat.

"Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, delapan kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah," kata Habib.

Pernyataan pemerintah

Sementara itu, Menko Kumham Imimpas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah  menyerahkan kepada DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketika di DPR sudah siap, sambungnya, Presiden RI akan menunjuk menteri sebagai mitra pembahasan RUU tersebut.

"Pemerintah menunggu saja DPR selesai menyusun RUU inisiatifnya. Kalau sudah siap, Presiden akan tunjuk menteri membahas RUU tersebut sampai selesai. Sekarang ini, Pemerintah tidak dalam posisi dapat mengomentari proses penyusunan RUU tersebut yang sedang berjalan di DPR," kata Yusril, Rabu ini dikutip dari detik.com.

(thr/kid/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2