Bareskrim Periksa Pelapor soal Video Bupati Gowa di Hak Angket
Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan penyebaran video privat dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, pada Kamis (16/7) hari ini.
Kuasa hukum masyarakat Gowa sekaligus pelapor, Muallim Bahar mengaku telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait pengaduannya ke Bareskrim, pada Kamis (2/7) lalu.
"Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan tadi sudah kami sertakan semua video, semua konten-konten yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim.
Ia menjelaskan video pribadi dari Bupati Gowa, diunggah oleh akun media sosial resmi milik DPRD Gowa mulai dari TikTok hingga Instagram.
Dalam klarifikasi itu, Muallim juga mengaku diberitahu akan ada empat pasal yang dipakai penyidik. Rinciannya yakni dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi hingga penyalahgunaan jabatan.
"Penyalahgunaan jabatan, kenapa? Karena hak angket DPRD itu dijelaskan tentang kewenangan DPRD dalam melakukan proses penyelidikan berkenaan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berdampak luas," tuturnya.
"Kemudian nyatanya, faktanya yang disiarkan ini sampai ke urusan pribadi Bupati, itu dipublikasi secara luas," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri mengatakan total ada 19 orang yang diadukan ke Bareskrim Polri, mulai dari Ketua Pansus hingga Anggota Pansus.
Ia beralasan tindakan yang dilakukan oleh Pansus Angket telah melampaui batasan-batasan etika yang seharusnya. Menurutnya video pribadi yang seharusnya tertutup, justru secara sengaja disiarkan langsung dan menjadi konsumsi publik.
"Bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ, ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," kata Ridwan.
"Ini DPRD dengan sengaja malah menyiarkan seolah-olah mencari panggung terhadap adanya persoalan yang mereka sangkakan," sambungnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.
Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(tfq/fra)