KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Suap Pejabat Bea Cukai Inkrah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup).
Dengan demikian, kasus suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait importasi barang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (17/7).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dengan pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, hakim menilai John Field telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Selain John Field, hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, serta denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Para terdakwa pun menyatakan menerima putusan.
Budi memandang putusan hakim tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, sekaligus mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.
"Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggara negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Budi.
KPK juga mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para Terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai.
Budi mengatakan pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi.
"Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik," ucap dia.
"Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," sambungnya.
Proses hukum
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut John Field dan kedua anak buahnya menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai dituntut dalam berkas terpisah.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Sementara rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
Menurut jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
(ryn/isn)