Gerindra Sentil Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Kasus Hukum

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jul 2026 18:20 WIB
Pengacara tersangka Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyeret Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengkritik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang menyeret Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi mengaku menyayangkan tudingan Hotman. Dia menegaskan Presiden yang sekaligus Ketua Umum Partainya, tak pernah mengintervensi proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (19/7).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR itu menyebutkan bahwa selama ini Prabowo tidak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum. Tak terkecuali bagi kader partai.

Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," kata dia.

Hotman sebelumnya menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini.

Sebagai Jampidsus, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," kata dia.

(thr/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]