Forum Pemred Kecam Cara Hotman Jawab Wartawan: Sangat Tak Profesional

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jul 2026 22:20 WIB
Pengacara tersangka Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Forum Pemred menilai pilihan kata dan sikap arogan pengacara Hotman Paris merendahkan profesi wartawan dan tidak menjawab substansi pertanyaan. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut respons Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Retno mengingatkan bertanya merupakan cara wartawan mengonfimasi dan menggali keterangan narasumber. Hal itu sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi UU.

Sementara, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan wartawan dinilai sangat tidak pantas.

"Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti lu punya otak ngga, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno.

Ia menegaskan kerja jurnalistik di Indonesia resmi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam meLaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

Menurutnya, Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.

(pta) Add as a preferred
source on Google