Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Senilai Rp5,2 Miliar ke Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2026 17:29 WIB
Aktor Dude Harlino mengembalikan dana honor Rp5,25 miliar ke Bareskrim Polri sebagai bentuk tanggung jawab moral terkait kasus penipuan PT DSI. (Ahsan/detikHOT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Dude Harlino mendatangi Bareskrim Polri untuk mengembalikan dana honor dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (23/7).

Pengacara Dude, Haris Azhar mengatakan dana honor itu diterima kliennya sebagai upah selama brand ambassador. Ia menyebut pengembalian dana itu juga berasal dari inisiatif Dude kepada penyidik.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5,250 Miliar," ujarnya kepada wartawan.

Haris menegaskan pengembalian uang tersebut dilakukan Dude lantaran merasa prihatin dengan para korban dan bukan karena adanya paksaan hukum.

Ia mengatakan lewat pengembalian dana honor itu juga diharapkan dapat meringankan upaya penyidik untuk memulihkan aset-aset dari para korban penipuan PT DSI.

"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dude mengaku sudah lama mendiskusikan rencana pengembalian uang tersebut dengan kuasa hukumnya.

Meski sempat mendapat sorotan terkait kasus ini, Dude mengaku tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada. Ia mengaku menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran besar kariernya.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya pengembalian uang miliaran rupiah dari Dude. Ia menyebut uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT DSI sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,25 miliar," ujarnya.

"Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan," imbuhnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Adapun total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK