Diduga Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 03:00 WIB
Ilustrasi hukum dan keadilan. Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dilaporkan atas dugaan penganiayaan stafnya terkait masalah kue. (iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Tenri Walinonong dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menganiaya staf DPRD akibat persoalan kue buat tamu.

"Iya, sudah masuk laporannya sekaitan dugaan penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/7).

Laporan yang dilayangkan Yuli Nofita Sari (29) tersebut disebabkan dirinya mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Dugaan penganiayaan itu dengan cara menyiramkan air serta melempar botol sambal saat berada di kantin DPRD Bone, Rabu (22/7) kemarin.

Yuli adalah staf dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di kantin, satu bosara kue dihamburkan ke muka saya, kemudian saya disiram air di muka, dilempar botol, dan dilempar botol [sambal] lombok," kata Yuli kepada wartawan.

Akibat kejadian itu, kata Yuli dirinya langsung melapor ke Polres Bone setelah tidak menerima perlakukan Ketua DPRD Bone tersebut dan diselesaikan secara hukum.

"Sudah saya laporkan Ibu Ketua DPRD Bone secara resmi di Polres Bone," ujarnya.

Yuli yang merupakan staf Bagian Umum DPRD Bone, mengaku peristiwa bermula ketika dirinya diminta menyiapkan kue untuk tamu Ketua DPRD.

"Awalnya minta kue. Sudah saya sediakan, ada satu tamu, karena dua tamu, ada satu tamunya. Sudah saya sediakan di lounge," kata Yuli kepada wartawan.

Setelah itu, kata Yuli dirinya kembali mendapatkan telepon yang menyebutkan ada tambahan satu tamu, sehingga Yuli diminta memastikan ketersediaan kue.

"Saya sudah sediakan kue untuk dua tamu. Terus ditelepon lagi katanya ada satu tamu lagi. Saya lalu ke lounge untuk memastikan kuenya," ungkapnya.

Setelah mengecek kue di ruang lounge, Yuli mengaku kembali ke ruangan kerjanya. Tidak lama berselang, Yuli dipanggil menuju kantin karena Ketua DPRD sedang berada di lokasi tersebut.

Sesampainya di kantin, Yuli langsung dimarahi tanpa sempat memberikan penjelasan. Yuli mengaku wajahnya disiram dengan sebotol air, kemudian dilempar menggunakan botol air minum, dan botol sambal.

"Begitu saya sampai di kantin, langsung wajah saya disiram satu botol air. Setelah itu botol air dilempar ke arah saya, lalu botol sambal juga dilempar," jelasnya.

Yuli mengaku tidak pernah mengatakan kepada siapa pun bahwa tamu dilarang mengambil atau memakan kue yang disediakan.

"Saya dibilang melarang orang makan kue. Padahal saya tidak pernah bilang begitu. Beliau juga berkata, 'Siapa yang bayar itu kue, kamu?," katanya.

Terpisah, Sekretaris Dewan Bone, Andi Muchlis mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui kronologi secara utuh.

"Sementara ini saya masih cari tahu detailnya seperti apa," kata Muchlis saat dikonfirmasi.

Menurut Muchlis bahwa kasus ini akan dimediasi oleh sekretariat dewan, apabila sudah ada keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Mungkin akan begitu (mediasi). Yang pasti sekarang saya kumpulkan informasi dulu supaya kronologi kejadian itu akurat dan tidak ada informasi yang keliru," katanya.

Sementara itu, mengutip dari detikSulsel, Ketua DPRD Bone belum memberikan tanggapan sejak Rabu lalu.

Sementara itu, mengutip dari detikSulselBadan Kehormatan (BK) DPRD Bone masih menunggu laporan resmi untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

"Untuk sementara saya hanya menunggu aduan, bisa dari anggota DPRD dan masyarakat. Setelah itu BK akan bekerja sesuai dengan tata beracara," ujar Ketua BK DPRD Bone Bahtiar Malla, Kamis ini.

Bahtiar mengatakan, sejauh ini BK belum bisa mengambil langkah terkait permasalahan Ketua DPRD dengan staf sekretariat. Menurutnya, semua harus dilengkapi alat bukti dan saksi.

"Saya belum bisa mengkategorikan pelanggaran etika, baru diduga. BK juga baru mempelajari, untuk memutuskan hal tersebut ada bukti dan saksi," katanya.

Pada dasarnya dugaan pelanggaran etik bisa ditindaklanjuti tanpa laporan, namun pihaknya memilih menunggu aduan resmi untuk bisa meminta keterangan dari kedua belah pihak yang bertikai.

"Walaupun belum ada aduan dan sudah tersebar di beberapa media, masyarakat umum sudah tahu. BK sudah bisa memanggil untuk mengklarifikasi terkait itu. Untuk sementara saya hanya menunggu aduan," ucap Bahtiar.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK