Bukan Cuma Kurikulum, DPR Akan Bahas soal LGBTQ di RUU Sisdiknas
CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 08:13 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ilustrasi. Ruang Rapat Paripurna di kompleks DPR, Jakarta. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memasukkan materi edukasi pencegahan fenomena orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam materi pengajaran di sekolah mulai tahun ini.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Kementerian Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Dia menyebut langkah mulai memasukkan materi pencegahan penyebaran LGBTQ ke kurikulum pada tahun ajaran 2026/2027 itu sebagai tindak lanjut dari Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DPR pun disebut akan membahas fenomena LGBTQ itu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan tersebut dapat menjadi masukan dalam pembahasan kurikulum.
"Kan nanti kita, masukannya nanti kita pertimbangkanlah. Jadi nanti kan itu kan kurikulum itu kan panjang nanti pembahasan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7) dikutip dari detik.com.
Saan mengatakan usulan tersebut bisa dibahas dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini tengah berproses di DPR. Menurutnya, seluruh masukan terkait kurikulum akan dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut.
"Nanti kita--masukan dari Kementerian Agama nanti kita sampaikan di Komisi X [DPR], kita sampaikan, bahkan ketika membahas kan sekarang RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional kan juga sudah masuk ya untuk tahap pembahasan. Nah, sampaikan aja di situ nanti," sambungnya.
Saan menilai pemberian pemahaman terkait pencegahan LGBT sejak jenjang SD penting dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai bagian dari pendidikan sejak dini.
"Ya penting juga pemahaman itu. Jadi untuk terkait dengan hal-hal seperti itu, ditanamkan, diberikan pemahaman, pengetahuan sejak dini menurut saya penting juga tentang pengetahuan seperti itu," tuturnya.
Pencegahan LGBTQ di kurikulum
Sebelumnya, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengatakan materi pencegahan LGBTQ nantinya disisipkan pada proses pembelajaran di kurikulum yang sudah berjalan untuk siswa kelas IV SD hingga SMA.
"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA," jelas Romo dalam artikel yang dipublikasi Kemenag pada Rabu (22/7) itu.
"Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ," sambungnya.
Dia menerangkan materi itu juga bakal memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di masyarakat maupun di tingkat internasional. Harapannya, kata dia, peserta didik memiliki pemahaman yang memadai dalam menyikapinya.
Mengutip dari laman yang sama, Menko PMK Pratikno mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres 111/2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Oleh karena itu, kata Pratikno, kerja sama dan koordinasi lintas lembaga dan kementerian pun digalakkan untuk mewujudkan hal tersebut.
Sebelumnya, DPR melalui komisi yang membawahi bidang pendidikan mewanti-wanti kepada pemerintah agar berhati-hati dan bijak dalam memasukkan materi pencegahan LGBTQ ke dalam kurikulum, terutama SD.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memberikan catatan materinya harus sederhana dan mempertimbangkan perkembangan anak.
"Kalau yang dimaksud adalah memberikan pendidikan tentang kesehatan, perkembangan pubertas, menghargai sesama, serta menjelaskan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari perundungan dan kekerasan, itu bisa menjadi bagian dari pendidikan yang sesuai usia," kata Lalu, Rabu kemarin dikutip dari detikEdu.
Ia juga meminta agar materi pencegahan tersebut disusun berdasarkan fakta dan mempertimbangkan situasi perkembangan anak.
Walaupun begitu, dia menilai orientasi seksual tidak dapat dicegah lewat kurikulum.
Menurutnya pendidikan lebih baik fokus pada pembentukan karakter anak. Selain itu, kata dia, penting juga menciptakan lingkungan sekolah yang aman untuk anak.
Baca halaman selanjutnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung langkah pemerintah yang berencana memasukkan materi pencegahan fenomena LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai itu sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.
"Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa," ujar Niam, Kamis (23/7) dikutip dari laman MUI.
"Penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional," imbuh Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Menurutnya orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir (kodrat) atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat permanen.
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan sikap tegas tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam ketentuan fatwa tersebut, ikatan dan hubungan seksual yang diakui secara sah oleh syariat Islam maupun hukum negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan yang sah.
Di luar bentuk ikatan tersebut-termasuk praktik homoseksual dan sodomi-ditegaskan hukumnya haram serta dikategorikan sebagai tindakan kejahatan (jarimah).
Suara organisasi sipil
Sementara itu, Koalisi Kebebasan Berserikat mewanti-wanti negara atas upaya melakukan kekerasan atas kelompok LGBT lewat Perpres 111/2025 dan kebijakan sejenis lainnya.
"Koalisi Kebebasan Berserikat menyatakan penolakan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 ("Perpres 111/2025") yang secara eksplisit memasukkan "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" ke dalam daftar ancaman non-militer negara pada dimensi sosial dan budaya, sejajar dengan terorisme, radikalisme, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkotika," tutur koalisi itu dalam siaran pers pernyataan sikap, Rabu (22/7).
"Perpres ini menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender dan semakin memantik kebencian terhadap kelompok rentan tersebut secara luas di masyarakat," sambung mereka.
Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi sipil pemerhati dan peneliti HAM seperti Yappika, Elsam, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia.
"Perpres ini ditetapkan Presiden pada 24 Oktober 2025, tetapi baru menjadi polemik publik sejak awal Juli 2026 seiring dengan meningkatkan eskalasi kampanye penindasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender," kata mereka.
"Kami mencatat bahwa dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjadi lampiran teknis Perpres tersebut, frasa LGBTQ justru tidak muncul sebagai baris ancaman tersendiri dengan unsur utama dan unsur pendukung yang jelas, ia hanya disebut sekali dalam narasi umum "Analisis Ancaman", tanpa mekanisme implementasi yang terukur," sambungnya.
Koalisi itu menyatakan pembungkaman terhadap satu kelompok warga negara atas dasar identitas adalah ancaman terhadap kebebasan sipil seluruh warga negara.
"Ketika negara dapat mendefinisikan sebuah kelompok sebagai "ancaman nonmiliter" tanpa proses hukum yang transparan, preseden ini dapat digunakan terhadap kelompok masyarakat sipil, pers, akademisi, atau gerakan sosial lain di kemudian hari," sambungnya.
Koalisi itu pun mengingatkan lagi pemeritnah dan pemangku kepentingan soal jaminan hak yang ditegaskan UUD 1945 dari mulai Pasal 28E ayat 3 dan 28 I ayat 2; UU 29/1999 tentang HAM, UU 9/1998, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, "Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar hukum Perpres 111/2025 sendiri, mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia, bukan menjadi instrumen pembatasannya," imbuhnya.
Atas dasar itu mereka menuntut pemerintah meninjau ulang dan menghapus "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2025. Mereka juga mendesak, "mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE."