Bukan Cuma Kurikulum, DPR Akan Bahas soal LGBTQ di RUU Sisdiknas

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 08:13 WIB
Pemerintah siapkan materi pencegahan LGBT untuk kurikulum mulai kelas IV SD sampai SMA. DPR akan bahas usulan ini dalam RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. Pemerintah siapkan materi pencegahan LGBT untuk kurikulum mulai kelas IV SD sampai SMA. DPR akan bahas usulan ini dalam RUU Sisdiknas. (adammson)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung langkah pemerintah yang berencana memasukkan materi pencegahan fenomena LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai itu sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual.

"Langkah Kemenag yang menyusun materi edukasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak bangsa," ujar Niam, Kamis (23/7) dikutip dari laman MUI.

"Penyusunan kurikulum pencegahan yang terstruktur dan disesuaikan dengan usia peserta didik sejak kelas 4 SD adalah langkah edukatif, preventif, serta proporsional," imbuh Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya orientasi seksual sesama jenis bukanlah bawaan lahir (kodrat) atau bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat permanen.

"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan sikap tegas tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam ketentuan fatwa tersebut, ikatan dan hubungan seksual yang diakui secara sah oleh syariat Islam maupun hukum negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan yang sah.

Di luar bentuk ikatan tersebut-termasuk praktik homoseksual dan sodomi-ditegaskan hukumnya haram serta dikategorikan sebagai tindakan kejahatan (jarimah).

Suara organisasi sipil

Sementara itu, Koalisi Kebebasan Berserikat mewanti-wanti negara atas upaya melakukan kekerasan atas kelompok LGBT lewat Perpres 111/2025 dan kebijakan sejenis lainnya.

"Koalisi Kebebasan Berserikat menyatakan penolakan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 ("Perpres 111/2025") yang secara eksplisit memasukkan "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" ke dalam daftar ancaman non-militer negara pada dimensi sosial dan budaya, sejajar dengan terorisme, radikalisme, perdagangan manusia, dan penyalahgunaan narkotika," tutur koalisi itu dalam siaran pers pernyataan sikap, Rabu (22/7).

"Perpres ini menginstitusionalisasikan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender dan semakin memantik kebencian terhadap kelompok rentan tersebut secara luas di masyarakat," sambung mereka.

Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi sipil pemerhati dan peneliti HAM seperti Yappika, Elsam, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia.

"Perpres ini ditetapkan Presiden pada 24 Oktober 2025, tetapi baru menjadi polemik publik sejak awal Juli 2026 seiring dengan meningkatkan eskalasi kampanye penindasan terhadap kelompok keberagaman seksualitas dan identitas gender," kata mereka.

"Kami mencatat bahwa dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter yang menjadi lampiran teknis Perpres tersebut, frasa LGBTQ justru tidak muncul sebagai baris ancaman tersendiri dengan unsur utama dan unsur pendukung yang jelas, ia hanya disebut sekali dalam narasi umum "Analisis Ancaman", tanpa mekanisme implementasi yang terukur," sambungnya.

Koalisi itu menyatakan pembungkaman terhadap satu kelompok warga negara atas dasar identitas adalah ancaman terhadap kebebasan sipil seluruh warga negara.

"Ketika negara dapat mendefinisikan sebuah kelompok sebagai "ancaman nonmiliter" tanpa proses hukum yang transparan, preseden ini dapat digunakan terhadap kelompok masyarakat sipil, pers, akademisi, atau gerakan sosial lain di kemudian hari," sambungnya.

Koalisi itu pun mengingatkan lagi pemeritnah dan pemangku kepentingan soal jaminan hak yang ditegaskan UUD 1945 dari mulai Pasal 28E ayat 3 dan 28 I ayat 2; UU 29/1999 tentang HAM, UU 9/1998, dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Selain itu, "Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi dasar hukum Perpres 111/2025 sendiri, mensyaratkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan demokrasi dan hak asasi manusia, bukan menjadi instrumen pembatasannya," imbuhnya.

Atas dasar itu mereka menuntut pemerintah meninjau ulang dan menghapus "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111/2025. Mereka juga mendesak, "mencabut pasal-pasal dalam KUHP yang berpotensi memfasilitasi diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok SOGIE."

(kid/wis) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2