Kebun Binatang Surabaya Akui Foto Viral Harimau Kurus: Satwa Sumbangan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2026 07:33 WIB
Foto harimau kurus dari Kebun Binatang Surabaya viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Surabaya, CNN Indonesia --

Sebuah foto seekor harimau kurus yang diduga merupakan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) viral di media sosial.

Foto itu jadi sorotan karena menyebar di tengah pengungkapan kasus dugaan korupsi keuangan PD Taman Satwa KBS senilai Rp10,2 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama PD TS KBS 2016-2024, Choirul Anwar (CA).

Dalam foto itu, tampak seekor harimau Sumatera dengan tubuh sangat kurus tergeletak di atas permukaan semen dan rerumputan. Kondisi hewan itu dinilai memprihatinkan, pasalnya tulang rusuk dan panggul harimau itu terlihat menonjol jelas pada kulitnya.

Kepala Seksi Humas KBS Lintang Ratri Sunarwidhi mengakui foto harimau kurus yang viral tersebut memang berasal dari tempatnya. Namun, kata dia, potret itu adalah gambar lama, diambil sekitar tahun 2009.

"Gambar-gambar tadi itu gambar-gambar sebelum tahun 2009. Jadi itu kita akui memang ada harimau yang kurus sekali itu," kata Lintang, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, harimau tersebut merupakan sumbangan warga. Satwa itu disebut mengalami gangguan pencernaan karena sering diberi pakan nasi rawon oleh pemilik lamanya. Karena sakit, hewan itu pun dirawat di KBS.

"Itu dulu adalah sumbangan warga. Nah, sumbangan warga yang kemudian setelah kami melakukan perawatan satwa tersebut [ternyata oleh pemilik lamanya] terbiasa [diberi] dengan makan nasi rawon," ujarnya.

"Sehingga dia mengalami gangguan pencernaan. Nggih, akhirnya memang sakit pada waktu itu," tambahnya.

Harimau itu, kata Lintang, kemudian diketahui meninggal dunia setelah tak sampai setahun dirawat di KBS, dengan diagnosa gangguan pencernaan.

"Itu sudah mati dari tahun 2009 pada waktu itu saya sendiri yang menangani pada saat kematiannya," ucapnya.

Lintang pun menyesalkan foto-foto lama tersebut kembali diunggah dan disebarkan seolah menggambarkan kondisi KBS saat ini. Padahal taman satwa kebanggaan masyarakat Surabaya ini telah berbenah.

"Kami sesalkan sekali gambar-gambar yang teramat sangat lama, gambar-gambar yang bukan realnya, bukan pada tahun di atas tahun 2012 setelah [KBS] diambil alih pemerintah kota yang di upload begitu. Pengawasan dari Pemerintah Kota Surabaya itu luar biasa, bagusnya ya dari kami salut untuk Pemerintah Kota Surabaya," katanya.

Ia menambahkan, foto-foto satwa kurus yang beredar berasal dari masa sebelum KBS mengalami tiga kali perpindahan kepengurusan, dari perkumpulan, pengelolaan sementara yang disebut TPS, hingga akhirnya diambil alih oleh Pemerintah Kota Surabaya.

"Dari pemerintah kota inilah kebun binatang Surabaya menjadi lebih baik. Baik dari infrastruktur, baik kandang dan sebagainya. Pakan-pakan disesuaikan dengan standarnya. Sudah kita lakukan sesuai dengan pengawasan tadi," tuturnya.

Ia memastikan saat ini tidak ada dugaan satwa sakit, kurus, atau berpotensi mati akibat kekurangan pakan di KBS.

"Kalau yang untuk saat-saat ini, dari itu dugaan-dugaan itu kami bisa dikatakan tidak ada. Jadi yang ada di gambar-gambar itu pure sebelum diambil alih oleh pemerintah kota," katanya.

Lintang menegaskan kondisi satwa di KBS saat ini juga tidak terpengaruh oleh masalah pakan karena semua sudah sesuai porsi standar dan diawasi banyak pihak lantaran statusnya sebagai satwa milik negara.

"Jadi untuk satwa kita itu tidak terpengaruh dengan pakan ya. Karena semua sudah sesuai porsinya. Dari dulu kita sudah punya prinsip tersendiri dan kebun binatang Surabaya itu banyak yang mengawasi. Artinya kesehatan satwa itu tidak hanya kita awasi sendiri," kata Lintang.

"Karena satwa-satwa kita itu adalah milik negara. Jadi banyak yang mengawasi. Pihak-pihak terkait yang memang harus mengawasi. Dan memang itu kewajiban petugas-petugas pemerintah dan kami salut untuk itu," ujarnya.

Ia menambahkan, kematian satwa tetap terjadi namun disebabkan oleh faktor sakit atau usia tua, bukan kekurangan pakan.

"Tapi kalau kematian, pasti ada kematian ya, karena makhluk bernyawa ya. Pasti karena sakit itu pasti, atau tua itu pasti ada. Tetapi untuk kasus-kasus kurang pakan, tidak," ucapnya.

Ia menambahkan, dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama KBS tidak akan memengaruhi operasional perawatan satwa maupun pelayanan kepada pengunjung ke depannya.

"Untuk perawatan satwa tidak akan ada perubahan. Kami akan bahkan meningkatkan lebih baik lagi. Pelayanan kepada pengunjung juga demikian," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M pada periode 2016-2024.

CA merupakan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024. Selama menjabat, dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi, sebesar Rp10.209.664.735,60.

Dalam melancarkan kejahatannya, CA disebut melakukan modus mark up anggaran pakan satwa. Yakni jumlah makan satwa dikurangi, namun laporan pertanggungjawabannya direkayasa dan dibuat seolah sesuai.

Karena perbuatannya itu, selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi yang dilakukan CA itu juga berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya yang tidak terawat dengan baik, bahkan sampai menewaskan satwanya akibat kelaparan.

"Selain merugikan kerugian keuangan negara juga ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair dan Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(frd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK