Daftar SP3 KPK Kasus Korupsi: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 08:08 WIB
KPK menerbitkan enam SP3 hingga 2026, termasuk untuk tersangka yang meninggal dan kasus yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026.

Dari jumlah tersebut, empat SP3 dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun ini, sementara dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025 namun baru dilaporkan pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya meninggal dunia maupun perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan.

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).

Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan penyidik dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka meninggal dunia.

"Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.

Sementara itu, untuk perkara yang gugur akibat putusan praperadilan, Budi menyebut KPK akan lebih dulu melakukan kajian lanjutan. Meski demikian, penghentian penyidikan tetap diterbitkan karena status tersangka telah gugur berdasarkan putusan pengadilan.

"Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I 2026.

Seluruh pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, namun masih ditemukan keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan penerbitan SP3.

Berikut ini rinciannya:

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta KPK memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian pemberitahuan penindakan. Menurutnya, ketepatan administrasi tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum.

"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK