KPK Sita Emas hingga Moge Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Pemalang

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 08:52 WIB
KPK menyita emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi pemerasan. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita emas serta logam mulia usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.

Penggeledahan rumah dinas bupati merupakan rangkaian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.

"Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8) malam.

Secara rinci, Budi menuturkan sejumlah lokasi yang dilakukan penggeledahan meliputi rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.

Di antaranya satu unit apartemen yang berlokasi di Jakarta; Kantor Dinas PU di Kabupaten Pemalang; Kompleks Kantor Bupati Pemalang; 2 (dua) rumah pribadi yang berlokasi di Pemalang; 1 (satu) rumah di Kabupaten Kendal (rumah tersangka DIS); dan 1 (satu) rumah di Kabupaten Purworejo (rumah tersangka LBS).

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap:

1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit -rumah tersangka GHA, Purworejo 1 unit)

2. Satu unit mobil

3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing

4. Buku-buku tabungan

5. Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan

6. Dokumen-dokumen yang diduga terkait

7. Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa HP dan Flashdisk

8. Emas dan logam mulia (rumah dinas bupati Pemalang).

"Ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi untuk menerangkan kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK