DPRD Bandung Perketat Pengawasan Pembangunan RSUD & Gedung Inspektorat
DPRD Kota Bandung mulai memetakan sejumlah risiko dalam pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai target tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun pembengkakan anggaran.
Upaya mitigasi dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Gedung RSUD Kota Bandung di Hotel Shakti Bandung, Kamis (23/7).
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, pimpinan dan anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan terkait turut hadir dalam forum tersebut.
Dalam pembahasan, DPRD mengidentifikasi sedikitnya tiga kelompok risiko yang perlu menjadi perhatian selama proses pembangunan.
Pertama, risiko administrasi dan hukum. Seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pelelangan dan kontrak tahun jamak harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari.
Kedua, risiko teknis dan kualitas. Pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat merupakan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik strategis. Karena itu, kualitas konstruksi, spesifikasi teknis, aspek lingkungan hingga standar keselamatan harus tetap menjadi prioritas.
Ketiga, risiko keterlambatan dan pembengkakan biaya. DPRD meminta seluruh potensi hambatan diantisipasi sejak tahap awal agar proyek tidak mengalami keterlambatan yang berujung pada meningkatnya biaya pembangunan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya menegaskan, FGD tidak boleh berhenti pada pembahasan konseptual. Menurutnya, hasil forum harus diterjemahkan menjadi pemetaan risiko yang jelas, lengkap dengan langkah mitigasi dan pembagian peran setiap pihak.
"Harapan saya, FGD lanjutan ini tidak berhenti pada diskusi konseptual semata. Hasilnya harus menghasilkan matriks pemetaan dan mitigasi risiko yang jelas, lengkap dengan pembagian peran, langkah antisipasi, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan," kata Toni dalam keterangannya dikutip Minggu (9/8).
Menurut Toni, kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah dan pelaksana proyek menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam proses mitigasi, Inspektorat Daerah diharapkan berperan sebagai early warning system untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung memiliki peran dalam menyiapkan berbagai skenario selama masa transisi pembangunan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah proses konstruksi RSUD.
Di sisi lain, DPRD Kota Bandung akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan untuk memastikan pembangunan kedua gedung tersebut terlaksana sesuai target waktu, mutu dan anggaran serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, FGD juga telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya kesamaan persepsi mengenai regulasi, dukungan terhadap skema pembiayaan tahun jamak (multi-years), serta kepastian hukum sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Tahap selanjutnya, seluruh hasil pembahasan akan diterjemahkan ke dalam langkah konkret melalui pemetaan dan mitigasi risiko secara komprehensif.
DPRD menekankan, keberhasilan pembangunan RSUD dan Gedung Inspektorat tidak hanya diukur dari selesainya konstruksi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat anggaran, memiliki landasan hukum yang kuat, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung.
"Kolaborasi, mitigasi dini, dan pengawasan ketat menjadi kunci keberhasilan proyek strategis untuk pelayanan publik yang lebih baik," ujar Toni.
(inh)