Pemkot Surabaya Pecat Duta Wisata Jatim yang Diduga Paksa Aborsi Pacar
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memecat Tio Ferdian Rahmana, salah satu anggota Raka Raki Jawa Timur (Jatim) yang diduga memaksa pacarnya menggugurkan kandungan atau aborsi.
Selain sebagai anggota Raka Raki atau Duta Wisata Jatim 2026, Tio diketahui merupakan bekerja sebagai Staf Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Bagian Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi mengatakan, Tio merupakan tenaga kontrak non ASN di Pemkot Surabaya, sekaligus mantan Cak dan Ning Surabaya 2023.
"Tio bukan ASN (aparatur sipil negara) dari bagian umum prokopim. Dia tenaga non ASN kontrak karena basic-nya Cak Surabaya," kata Ario, ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).
Ario menyebut, Tio awalnya di-hire untuk menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara yang digelar Pemkot Surabaya, sekitar 2024. Setelah itu dia direkrut sebagai pegawai kontrak.
"Akhirnya pimpinan waktu itu merekrut beliau sebagai tenaga kontrak non ASN tadi. Sekitar akhir 2025 beliau sudah tidak menjadi bagian dari protokol hanya staf administrasi biasa," ucapnya.
Pemkot Surabaya pun mengetahui informasi terkait Tio yang diduga memaksa seorang perempuan untuk aborsi di media sosial. Pihaknya pun telah melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kemarin sore, kami mendapat informasi di media sosial itu langsung konsolidasi dengan teman-teman terkait," ujarnya.
Usai melakukan langkah klarifikasi, Ario mengatakan, Pemkot Surabaya pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Tio. Namun soal isi pemeriksaan itu, ia mengaku tak punya wewenang mengungkapkannya ke publik.
"Kami lakukan pemutusan hubungan kerja, PHK, per tadi pagi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal," tambahnya.
Ario mengungkapkan, PHK tersebut dilakukan karena Tio dinilai melanggar kontrak kerja. Di sisi lain, pihaknya tidak mengambil langkah lain untuk merespons perkara itu.
"Kalau di kami selesai, bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja," tutupnya.