Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 11:24 WIB
Motif cari perhatian dan terpengaruh mitos lokal burung hantu membawa sial, tiga pria di NTT secara kejam menyiksa dan membakar burung hantu hidup-hidup. (Foto: Reuters)
Manggarai Barat, CNN Indonesia --

Tiga orang pria sadis yang diduga menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu (celepuk) di Labuan BajoNusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diringkus tim polisi dari Polres Manggarai Barat.

Para terduga pelaku yang ditangkap Tim URC Resmob Komodo adalah GJ (30), SB (41), dan VJ (25), warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.

Mereka masing-masing berperan menangkap dan memukul, merekam video, serta melakukan pembakaran.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan kejadian berlangsung Jumat (7/8) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu, GJ melihat burung hantu diduga berjenis celepuk Flores, singgah di tiang dapur rumah SB. Celepuk Flores merupakan satu dari 16 jenis celepuk dilindungi di Indonesia.

Mereka kemudian menangkap hewan predator alami itu dan memukul kepalanya berulang kali. Aksi kejam mereka berlanjut dengan membakar Celepuk Flores hingga hangus di depan kios. SB diduga merekam seluruh adegan dan mengunggahnya ke Facebook keesokan harinya.

TKP penyiksaan dan pembakaran burung hantu di Labuan Bajo, NTT. Polres Manggarai Barat bergerak cepat mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran burung hantu hidup-hidup. Foto: Arsip Istimewa

Salah satu motif aksi keji para pelaku disebut karena pengaruh mitos lokal tentang burung hantu. 

"Motifnya campuran mitos lokal bahwa burung hantu membawa nasib buruk, sekaligus keinginan mencari perhatian di media sosial tanpa empati dan rasa tanggung jawab," ujar AKP Lufthi kepada CNN Indonesia, Rabu, (12/8) siang.

Para terduga pelaku sempat menghapus video yang diunggah, namun video itu kadung tersebar luas dan viral di media sosial. 

Tim Resmob bergerak cepat setelah pemantauan siber, menempuh perjalanan dua jam ke lokasi, mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan, serta menyita barang bukti berupa ponsel, kayu pemukul, dan sisa abu di lokasi kejadian.

Mereka kini terancam pasal berlapis: UU Konservasi Sumber Daya Alam dan UU ITE. Polisi pun berkoordinasi dengan BKSDA dan Kejari Manggarai Barat untuk penguatan bukti dan penuntutan.

"Hukum tidak memberi ruang bagi penyiksaan satwa demi konten. Kami imbau masyarakat tinggalkan mitos yang merusak dan bijak bermedia sosial," ujar Kasat Reskrim.

(lou/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK