Menag soal Hafalan Qur'an Tukar Miras: Gembira Boleh tapi Jangan Salah
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar tidak berlebihan dalam kegembiraan. Ia menyampaikan itu dalam merespons kasus dugaan penistaan agama setoran hafalan Al-Qur'an dengan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Kan dia kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal yang seperti itu agak sensitif ya. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah, salah dalam membuat suatu langkah," kata Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Nasaruddin mengatakan dalam kasus itu mungkin ada kombinasi antara kegembiraan, tetapi di sisi lain tak sadar bahwa hal itu sangatlah sensitif.
Nasaruddin pun menyerahkan kasus itu kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya.
Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi yang tengah berjalan oleh aparat kepolisian.
"Sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kita tunggulah," ucap dia.
Promosi diduga miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an dalam festival musik The Sounds Project yang digelar akhir pekan lalu, Minggu (9/8), di Jakarta Utara viral di media sosial.
Dalam video viral, pengunjung merekam momen sebuah booth produk miras yang menggelar challenge hafalan surah Ad-Duha bagi pengunjung, dengan imbalan diduga sebotol miras yang dipromosikan.
Pada unggahan di akun media sosial Instagram resmi The Sounds Project selaku penyelenggara pun buka suara terkait peristiwa itu.
Terkini, aparat kepolisian telah menahan dua dari empat tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis (13/8). Dua orang yang ditahan itu yakni REK selaku pemandu acara atau MC dan AK selaku pembuat tantangan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut proses hukum atas dua tersangka lainnya masih terus berjalan. Namun, ia menyatakan polisi belum memutuskan untuk menahan dua tersangka lainnya tersebut.
Dua tersangka itu ialah I selaku pembuat tantangan dan M sebagai pihak yang tampil serta melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(isn)