RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2026 11:15 WIB
Foto ilustrasi bakar sampah. iStockphoto/Vudhikul Ocharoen
Tangerang Selatan, CNN Indonesia --

Ketua RT 02/RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan. Kasus yang ditangani Polres Pamulang ini bermula dari teguran pada warga yang sedang membakar sampah.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan perkara tersebut bermula ketika Chris menegur warga bernama Fakhriadi yang sedang membakar daun kering di halaman samping rumah pada pada 24 September 2025 lalu.

Saat itu Chris sedang melintas dan menegur Fakhriadi karena pembakaran tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan.

"Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan," kata Wawan kemarin.

Fakhriadi menjelaskan bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering sehingga menurutnya masih diperbolehkan.

Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Setelah sempat berdebat di pinggir jalan, Fakhriadi masuk ke rumahnya.

Namun, perselisihan berlanjut. Chris kemudian kembali mendatangi depan rumah Fakhriadi dan menegurnya dengan nada tinggi. Fakhriadi yang merasa tidak nyaman kemudian keluar rumah. Percakapan keduanya kembali memanas.

Fakhriadi disebut melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada Chris dan menyebutnya sebagai ketua RT yang tidak terpilih.

"Chris menanyakan kepada pelapor siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya," kata Wawan.

Berujung kontak fisik

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Polisi menyebut Fakhriadi sempat menyiramkan air kolam menggunakan gelas berukuran besar sebanyak dua kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.

Situasi semakin memanas ketika Fakhriadi keluar dari teras rumah sambil membawa tongkat kayu.

Menurut keterangan Chris kepada polisi, saat keduanya berhadapan dalam jarak sekitar satu meter, tongkat yang dibawa Fakhriadi sempat mengenai bagian dadanya.

Chris kemudian disebut mengayunkan helm ke arah Fakhriadi. Helm tersebut mengenai wajah Fakhriadi hingga membuatnya tersungkur ke jalan.

Kontak fisik masih berlanjut setelah Fakhriadi terjatuh. Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi, duduk di atas bagian kakinya, kemudian melakukan pemukulan yang mengenai kepala, batang hidung, serta bagian belakang telinga.

Kedua pihak kemudian mengalami luka dan masing-masing membuat laporan terkait perselisihan tersebut.

Chris Jadi Tersangka

Wawan membenarkan Chris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Fakhriadi.

"Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru," ujar Wawan.

Chris kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah penyidik Polsek Pamulang menyelesaikan pemberkasan perkara dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan perkara yang menjerat Chris telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan memasuki tahap dua.

"Sudah posisi P21 dan tahap dua. Artinya, pemberkasan di penyidik sudah selesai. Ranahnya saat ini adalah ada di kewenangan Kejaksaan," ujar Yudhi.

Yudhi mengatakan Chris juga membuat laporan ke polisi ke Polres Tangerang Selatan dalam perselisihan tersebut. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

Menurutnya Polisi akan melakukan gelar perkara kasus untuk menentukan keputusan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan terkait perkembangan perkara tersebut.

Restorative justice tak berujung damai

Yudhi mengatakan pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Namun, upaya perdamaian antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Kami sampaikan bahwa untuk hal tersebut sudah ada upaya dari pihak Polsek dan Polres untuk merealisasikan RJ tersebut. Namun, sampai dengan pemberkasannya lengkap, itu tidak terealisasi antara kedua belah pihak," ujarnya.

Di sisi lain, warga yang mengetahui perkara tersebut menyayangkan proses hukum yang menjerat Chris. Mereka menilai tindakan Chris menegur warga merupakan bagian dari tugasnya sebagai ketua lingkungan.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bapak Ketua RT dalam menegur oknum warga yang melakukan pembakaran sampah liar adalah murni menjalankan tugas dan aturan lingkungan demi menjaga ketertiban umum serta kesehatan warga," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga tersebut juga menyayangkan perkara itu berujung pada penahanan Chris.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya diskriminasi serta ketidakadilan hukum yang menimpa Bapak Ketua RT dalam penanganan perkara ini," katanya.

(sur/rul/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK