PDIP Harap Tak Ditinggal Pembahasan RUU Pemilu di DPR, Dasco Menjawab
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP Utut Adianto berharap agar PDIP tak ditinggal oleh fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kekhawatiran itu disampaikan Utut karena PDIP kini menjadi satu-satunya partai di parlemen yang berada di luar koalisi pemerintah.
"Ini kan di sini [DPR] ada delapan partai, nanti kita rembukan. Mudah-mudahan PDI tidak ditinggalkan," kata Utut di kompleks parlemen usai Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Utut, PDIP sejak awal konsisten agar RUU Pemilu bisa mengatur soal kedaulatan partai. Kata dia, kedaulatan bukan diwujudkan dalam bentuk nomor urut.
Selain itu, kata Utut, fraksi partainya juga ingin agar ambang batas parlemen tetap dipertahankan. Namun, dia tak mengungkap besarannya, dari empat persen yang berlaku saat ini.
"Kalau PDIP kan dari dulu yang diperjuangkan mirip. Ada kedaulatan partai. Kedaulatan partai wujudnya bukan nomor urut," katanya.
Merespons PDIP, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak akan ada fraksi yang ditinggalkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Sebab, kata dia, pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Sebenarnya tidak ada yang ditinggalkan kalau di DPR ini. Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka," kata Dasco usai Sidang RAPBN 2027 di kompleks parlemen, Jumat (14/8).
Dia memastikan pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan semua pihak, apalagi PDIP sebagai fraksi dengan kursi terbesar di DPR.
"Dan tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi yang terbesar di DPR," kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dalam waktu dekat, tambah Dasco, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas rencana pembentukan panitia khusus (pansus) RUU tersebut pada pekan depan. Selanjutnya, DPR membentuk panitia seleksi penyelenggaraan pemilu pada akhir awak Oktober mendatang.
"Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengaku belum mendapat lampu hijau dari pimpinan DPR untuk mulai membahas secara resmi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, Komisi II telah melakukan ijtihad politik dengan menggelar rapat audiensi dengan para pakar dan pemerhati pemilu. Hasilnya, pihaknya telah menyusun 28 DIM RUU yang telah diserahkan ke masing-masing fraksi.
Namun, rapat-rapat dan penyusunan DIM itu di luar prosedur resmi penyusunan RUU. Sebab, pembahasan secara resmi mestinya dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan masyarakat luas.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," katanya.
(thr/kid)