Kejagung Ungkap Alasan Penahanan Febrie: Keterangan Tak Sesuai Fakta

CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2026 04:50 WIB
Kejagung bantah klaim Febrie dan ungkap alasan penahanan. ( ANTARA FOTO/)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu alasan penahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).

Kejagung beralasan pada saat pemeriksaan Febrie sebagai tersangka ditemukan fakta yang tidak berkesuaian dengan hasil penyidikan oleh Tim 9.

"Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," ujar tim hukum Kejagung.

Dalam persidangan, Kejagung menyebut penahanan Febrie juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu alasan yang digunakan adalah Pasal 100 ayat 5 huruf b KUHAP yakni aturan penahanan kepada tersangka yang memberikan keterangan atau informasi yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

"Dengan demikian, ukuran terpenuhinya keadaan tersebut adalah adanya dasar objektif yang diperoleh penyidik bahwa keterangan atau informasi yang diberikan oleh tersangka pada saat pemeriksaan tidak bersesuaian dengan fakta yang telah terungkap dalam penyidikan," jelasnya.

Selain alasan tersebut, Kejagung menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP.

Kejagung menyebut Febrie disangkakan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana yang memenuhi batas minimal untuk dapat dilakukan penahanan.

Dalam jawaban tersebut, Kejagung juga merujuk ancaman pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang mencapai paling lama 20 tahun penjara.

Kejagung kemudian menyatakan seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi. Karena itu, surat perintah penahanan Febrie dinilai sah dan tidak memiliki alasan hukum untuk dibatalkan.

"Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan surat perintah penahanan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie. Kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK