Fakta-fakta Kasus Pemerasan Penerimaan Maba yang Jerat Rektor Unsoed

CNN Indonesia
Minggu, 23 Agu 2026 08:10 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru (maba) yang diduga melibatkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

3. Tak hanya Fakultas Kedokteran

Taufik pada kesempatan yang sama juga menyebut dugaan pemerasan ini tak cuma terjadi di Fakultas Kedokteran saja.

"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan. Itu antara lain Fakultas Perikanan ya. Ada salah satu Perikanan, ada Fakultas Hukum juga," ujarnya.

Taufik menuturkan dari sekitar 245 kuota mahasiswa untuk jalur mandiri, sebanyak 73 di antaranya sudah diatur untuk dimintakan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungan tadi," imbuhnya.

4. Libatkan guru SMA

Dalam penjelasannya, Taufik juga mengatakan bahwa kasus dugaan pemerasan ini turut melibatkan guru Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tersangka Eko Sumanto disebut kongkalikong dengan guru SMA, yang kemudian mengoordinasikan beberapa kelompok siswa untuk masuk Unsoed melalui jalur mandiri.

"Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 (juta) sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ungkapnya.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). KPK menahan lima orang tersangka pascaoperasi operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8) yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto selaku pihak swasta, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq serta mengamankan uang tunai Rp650 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed Purwokerto tahun ajaran 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


5. Respons Unsoed

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto telah buka suara mengenai kasus ini. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengaku belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan dalam proses tersebut.

"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ucap Edi dikutip dari Antara, Jumat (21/8).

Unsoed, ujar Edi, untuk sementara waktu belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu penetapan atau pernyataan resmi KPK mengenai perkara tersebut.

Menurut dia, pihak universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," ucap Edi.


6. Nasib mahasiswa

Taufik dalam periode sama juga menyinggung nasib mahasiswa yang diduga diperas. Menurutnya, status mahasiswa tersebut tak terkena dampak penegakan hukum yang berjalan.

"Memang ada yang tahun 2025 termasuk pun yang 2026 dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ucapnya.

"Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," lanjutnya.

Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya perihal evaluasi atau koreksi kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Jadi, murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu kemudian itu dinegosiasikan, ditransaksikan dengan sejumlah uang sehingga itu masuk konstruksi pemerasan atau gratifikasi," kata Taufik.

(blq/end)
placeholder

HALAMAN:
1 2