KPK Duga Pejabat Kota Bengkulu Terima Rumah, Mobil, Apartemen Mewah

CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2026 13:00 WIB
Ilustrasi. KPK menduga pejabat Kota Bengkulu menerima aset mewah dari pihak swasta EBS. (iStockphoto/comzeal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pejabat di Kota Bengkulu menerima rumah, mobil, dan apartemen mewah dari pihak swasta inisial Eno Bowo Susilo (EBS). KPK tidak menyampaikan detail pejabat dimaksud

Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik lewat Eno yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8). Eno saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Dalam keterangannya, Budi mengklarifikasi bahwa KPK tidak memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni untuk dilakukan pemeriksaan.

Saksi lain yang dipanggil ialah Hendra Okta selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kota Bengkulu. Yang bersangkutan juga memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," tambah Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK