MPR Akan Publikasikan Naskah PPHN Besok, Target Diketok 2027

CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2026 17:32 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani. (Foto: TV Parlemen)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan pihaknya akan mempublikasikan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada Sabtu (29/8) besok.

Menurut Muzani, publikasi naskah tersebut sebagai upaya untuk menyerap aspirasi publik sebelum resmi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Dia bilang, naskah akan diunggah ke laman resmi MPR mulai pukul 16.00 WIB.

"Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 16.00 sore, rancangan tentang PPHN sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR yang alamatnya nanti akan disampaikan ke hadapan kawan-kawan semuanya," kata Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (29/8).

Muzani berharap masyarakat ikut berkontribusi memberi masukan terhadap naskah PPHN. Terutama mereka yang memiliki minat pada bidang ketatanegaraan, baik kampus, per orangan, maupun organisasi.

Muzani menegaskan, meski naskah PPHN kini telah final dibahas di Badan Pengkajian, pihaknya tetap akan menerima masukan publik. Dia menargetkan PPHN akan menjadi produk hukum pada 2027 mendatang.

"Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," kata dia.

Muzani bilang opsi produk hukum PPHN saat ini telah mengerucut lewat TAP MPR, dari dua opsi lain melalui undang-undang dan amendemen UUD.

Namun, opsi TAP MPR untuk mengatur PPHN saat ini menghadapi konsekuensi hukum. Sebab, kewenangan MPR untuk mengeluarkan TAP mulai dibatasi sejak amendemen UUD pada 2002. Sehingga, opsi pengaturan PPHN lewat TAP MPR memerlukan perubahan lewat amendemen terbatas.

MPR, lanjut Muzani, karenanya masih akan membuka forum untuk menyerap aspirasi. Menurut dia, PPHN adalah konsep yang melewati batas kepresidenan.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK