BNPB Respons Putusan MK soal Indikator Status Bencana Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana yang dibacakan pada Jumat (28/8) lalu.
Dalam putusan itu, MK salah satunya menyatakan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah.
"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Dalam putusan tersebut, MK juga mengurangi syarat indikator penetapan status bencana menjadi tiga indikator, dari semula lima indikator.
Kelima indikator yang sebelumnya harus terpenuhi meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial dan ekonomi.
"Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua," tutur Berton.
"Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya," sambungnya.
Berton menyebut penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karenanya, keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ucap dia.
Disampaikan Berton, status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," tutur dia.
Lebih lanjut, Berton menyebut BNPB akan mempelajari putusan MK itu secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Kata Berton, BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas," ucap dia.
"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menyatakan jumlah korban harus menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional dan daerah. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor: 261/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2027 tentang Penanggulangan Bencana.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8).
Dalam putusan tersebut, MK juga mengurangi syarat indikator penetapan status bencana menjadi tiga indikator, dari semula lima indikator.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemenuhan lima indikator dapat menghambat dan memperlambat penentuan dini dan penanganan bencana pada tahapan tanggap darurat. Hal ini karena fase paling penting dan menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Penentuan tiga indikator tersebut, terang MK, adalah untuk mendorong pemerintah pusat segera hadir dalam penanganan bencana.
"Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Lebih lanjut, MK menegaskan status bencana nasional tidak hanya ditentukan berdasarkan luas wilayah terdampak.
Suatu bencana yang terjadi di wilayah relatif kecil tetap dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila akumulasi dampaknya besar dan membutuhkan pemerintah pusat untuk mengambil peran utama dalam penanganannya.
(dis/gil)