Bupati Sleman Minta Pelajar Teken Surat Kontrak Tak Ikut Klitih

CNN Indonesia
Rabu, 02 Sep 2026 01:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Sleman tengah memproses kebijakan surat kontrak bagi pelajar di wilayahnya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan jalanan atau yang kerap disalahartikan dengan istilah klitih. Ilustrasi (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kabupaten Sleman tengah memproses kebijakan surat kontrak bagi pelajar di wilayahnya untuk tidak terlibat dalam tindak kejahatan jalanan atau yang kerap disalahartikan dengan istilah klitih.

"Berproses ini, draf redaksinya kita koordinasikan ke kepolisian, pemerintah provinsi seperti saya bikin kontrak kerja antar ASN dengan bupati, sampai provinsi. Kalau nanti sudah clear baru saya implementasikan," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Selasa (1/9).

Selain klitih, kata Harda, surat kontrak ini memuat kesepakatan agar siswa tak terlibat aksi tawuran.

Harda bilang, dasar perumusan surat kontrak ini salah satunya adalah tingginya tingkat kasus klitih di wilayah Kabupaten Sleman.

"Iya (banyak kasus di Sleman)," kata Harda.

Selain itu pula Harda menerima informasi soal sekolah tertentu yang para siswanya gemar ikut aksi tawuran.

Di lain sisi, Harda memperoleh laporan soal adanya orangtua siswa yang membela anaknya yang terlibat aksi tawuran.

Kata Harda, si orangtua tidak percaya anaknya terlibat aksi tawuran dan bersikukuh hanya diajak oleh rekan-rekannya.

"Ini artinya apa, masukan bagi pikiran saya, oh ini orangtuanya harus tahu, harus dipahamkan. Makanya pada surat pernyataan itu orangtua wali murid mengetahui," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Harda, surat ini nantinya diteken bersama oleh siswa serta orangtua atau wali murid. Kebijakan ini nantinya berlaku bagi sekolah-sekolah tingkat SMP, serta SMA sehingga pihaknya butuh koordinasi ke Pemda DIY selaku pemilik kewenangan.

Harda berujar, surat kontrak juga memuat tentang konsekuensi atau sanksi berat berupa dikeluarkan dari sekolah alias drop out (DO) apabila terbukti melanggar kesepakatan.

"Ini kan langkah solusi untuk mengatasi permasalahan, sehingga kenakalan remaja itu bukan hanya berbasis pemerintah. Sehingga ini dalam rangka mengajak orangtua murid untuk ikut mengawasi putra-putrinya. Saya juga pakai kajian-kajian untuk menguatkan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi menjelaskan, surat kontrak itu adalah implementasi dari Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor: 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, Dan Paham Radikalisme Bagi Peserta Didik Di Kabupaten Sleman. Inbup ini terbit 13 Agustus 2026.

Mustadi mengatakan, Inbup telah disosialisasikan. Sementara surat kontrak bertujuan memitigasi agar para siswa terhindar dari segala bentuk kenakalan remaja, kekerasan hingga paham radikalisme.

"Antisipasi saja, biar anak-anak berkomitmen," katanya saat dihubungi, Selasa.

Namun demikian, Mustadi menyampaikan bahwa untuk sampai ke tahap sanksi dibutuhkan mekanisme peninjauan terlebih dahulu.

"Tujuannya cuma mencegah agar anak-anak tidak melakukan tindakan seperti itu," pungkas Mustadi.

(kum/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK