Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengusaha properti, Tan Kian di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Tan Kian diperiksa untuk kedua kalinya, pada Selasa (1/9) kemarin.
"Saudara Tan Kian Selasa kemarin sudah diperiksa," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).
Selain Tan Kian, Anang mengatakan pihaknya memeriksa dua tersangka TPPU yakni Don Ritto dan Nurman Herin serta dua saksi lainnya berinisial F dan LK.
Lebih lanjut, Anang mengatakan temuan adanya aliran dana Rp40 miliar Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari kasus TPPU tersebut.
"Tindak pidana asalnya ada dua berkas tadinya. TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Itu yang saudara sebutkan (aliran Rp40 miliar) berarti tindak pidana asalnya, salah satunya," kata Anang.
Sebelumnya Febrie disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan pertimbangan, pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan dalam proses pengusutan perkara itu penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi tekait adanya hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak dalam perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau ASABRI.
Sebelum melakukan penggeledahan, kata dia, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian soal penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie dalam bentuk Dollar Singapura.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/fra)