Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Kasus TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah rampung diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Kamis (3/9) malam.
Pantauan CNNIndonesia.com, Febrie terlihat keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 20.55 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
Ia tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Febrie hanya menundukkan kepala dengan kedua tangan yang diborgol di arahkan ke depan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan menjawab total sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejagung.
"Pak FA kooperatif, menjawab pertanyaan dan menjelaskan, apa yang ditanya oleh penyidik, Ada sekitar 50 pertanyaan tadi yang dijawab," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara itu, Febrie juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(tfq/isn)