Febrie Adriansyah Tepis Kematian Sutrimo Terkait Kasus Pencucian Uang

CNN Indonesia
Jumat, 04 Sep 2026 07:09 WIB
Kubu eks Jampidsus Febrie buka suara soal kasus kematian Sutrimo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah kematian eks Kepala Rumah Tangga, Sutrimo ada kaitannya dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo.

Ia menegaskan sampai saat ini belum ada informasi resmi dari kepolisian yang menyebut terdapat hubungan antara kematian Sutrimo dengan perkara yang sedang dihadapi Febrie.

"Kita tunggu informasi dari Polda. Kalau sejauh ini yang kami lihat tidak ada hubungan sama sekali," ujarnya usai pemeriksaan Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (3/9) malam.

Febri mengatakan pihak Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyebut jika kasus kliennya sudah diselidiki sejak lama. Oleh karenanya, ia menilai jika Sutrimo memang memiliki informasi penting maka ia seharusnya sudah pernah diperiksa penyidik sebelumnya.

"Proses penyelidikan kalau menurut pihak Kortas itu sudah lama. Kalau memang almarhum itu adalah orang yang dibutuhkan keterangannya itu sudah diperiksa sejak awal," ujarnya.

Meski begitu, Febri mengaku pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sendiri mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan perkara Febrie.

Ia mengatakan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Polda Metro Jaya agar mendapat gambaran yang lebih objektif.

"Jadi mari kita tunggu hasil dari Polda secara resmi, terutama hasil ekshumasi tersebut," katanya.

Di sisi lain, ia juga menolak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai staf kliennya bernama Febrio Adriono yang disebut mengantarkan jenazah Sutrimo ke rumah sakit.

"Saya pikir penjelasan saya tentang itu cukup ya, karena tadi saya sudah sampaikan kami ini kuasa hukum untuk perkara di Kejaksaan Agung, perkara dugaan TPPU. Kalau masih ada pertanyaan terkait perkara ini, saya jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (12/8).

Ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian almarhum.

"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 27 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian misterius pria bernama Sutrimo.

Secara rinci 27 saksi itu yakni dua pengemudi ambulans P3D, dua pengemudi ambulans yang menjemput korban dari TKP ke Rumah Sakit Muhammadiyah, dua pengemudi ambulans yang mengantar dari Rumah Sakit Muhammadiyah ke Banyumas, satu pengemudi ambulans.

Kemudian, tiga orang dari pihak rumah sakit terdiri atas dua petugas keamanan dan satu orang dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.

Budi menyebut saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik. Termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK