Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan
Polisi masih belum membidik pelaku korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto mengatakan sampai saat ini pihaknya baru menetapkan total 112 orang tersangka dalam periode 1 Januari hingga 3 September 2026.
Kendati demikian, ia menyebut ratusan pelaku kebakaran itu masih bersifat perorangan. Pipit mengatakan mereka melakukan pembakaran di area lahan pribadi hingga akhirnya meluas ke area lain.
"(112 tersangka) itu perorangan, yang dilakukan (pembakaran) oleh perorangan, di mana perorangan itu dominan adalah lahan HM (Hak Milik), milik sendiri," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (4/9).
Lebih lanjut, Pipit mengatakan pihaknya akan menindak tegas korporasi yang melakukan pembakaran hutan sepanjang ditemukan alat bukti pendukung.
"Kalau ada informasi terkait maupun kejadian (kebakaran) di korporasi kami dengan serius dan perintah pimpinan untuk menindaklanjuti dan menindak dengan tegas yang sudah kami laporkan tadi," kata dia.
Sebelumnya polisi menetapkan total 112 orang tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sepanjang tahun 2026.
Pipit mengatakan ratusan orang itu diproses hukum dalam kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Dari 1 Januari sampai 3 September, data penegakan hukum (Gakkum) Karhutla berjumlah total seluruhnya ada 167 laporan polisi (LP)," ujarnya/
Pipit mengatakan dari jumlah laporan tersebut, 55 di antaranya masih dalam proses penyelidikan, dan 77 laporan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara untuk kasus yang sudah dinyatakan lengkap terdapat 18 laporan dan 9 laporan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara 1 laporan di Polda Sumsel dihentikan prosesnya.
"Di mana Polda Riau menetapkan 42 terduga pelaku atau tersangka, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang dan Kaltim ada 13 orang," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan luasan Karhutla yang menjadi area penyidikan mencapai 2.112,25 hektar di Polda Riau; 1.692,9 hektar di Polda Kalbar; 27,82 hektar di Polda Aceh; 11,75 hektar di Polda Jambi; 40,25 hektar di Polda Sumsel; 123,7 hektar di Polda Kalteng; 4,63 hektar di Polda Kalsel; 87,79 hektar di Polda Kaltim; dan 637,4 hektar di Polda Lampung.
Dalam kesempatan itu, Pipit mengatakan mayoritas pelaku sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan Karhutla karena ingin membuka lahan secara cepat.
"Mereka melakukan pembakaran yang ada, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," tuturnya.